Harian Sederhana, Bekasi – Kendati mengaku belum menerima salinan resmi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi. Namun, Tommy Siswanto menerima putusan tersebut.
Pencopotan dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi ditetapkan per tanggal 6 Mei 2020.
Melalui sidang DKPP dengan agenda pembacaan putusan DKPP Nomor 22-PKE-DKPP/II/2020, yang berlangsung di Jl MH. Thamrin No 14 pukul 10 Wib, dengan putusan sebagai berikut ;
1. Mencopot jabatan Tomy Suswanto selaku Ketua Bawaslu Kota Bekasi dan Peringatan Keras.
2. Ali Mahyail Pencopotan selaku Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga dan Peringatan Kertas.
3. Choirunnisa. dengan Putusan Rehabilitasi
4. M. Iqbal. dengan putusan Rehabilitasi
5. Novita Ulya dengan Putusan Rehabilitasi.
“Saya selaku Ketua Bawaslu Kota Bekasi saat menerima undangan panggilan sidang mendengarkan pembacaan Putusan Nomor 22-PKE-DKPP/II/2020. pada tanggal 4 Mei 2020 yang dikeluarkan sekretaris DKPP, akan dibacakan hari ini dengan padangan dan berpedoman pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait putusan DKPP Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” tulis Tommy, Rabu, (6/5).
Sementara pasal 458 (14) menyebut penyelenggara pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP. atas dasat tersebut saya patuh dan tunduk terhadap Uu,” tegasnya.
Meski demikian Tommy dan Alimahyahil masih tercatat sebagai anggota Bawaslu. Namun tidak memiliki peran dan fungsi alias non job.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak saat dirinya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi.
Berbeda dengan Tommy Suswanto, Komisioner Bawaslu Ali Mahyahil saat dikonfirmasi terkait keputusan DKPP tersebut mengaku, putusan itu sama dengan peringatan biasa.
Untuk diketahui, DKPP mendapat laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu Kota Bekasi dalam menyikapi kasus dualisme kepengurusan Gerindra Kota Bekasi. (*)









