Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 00:42 WIB

Bogor

DPRD – Kejari Perpanjang MoU

badge-check


					DPRD) Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan perpanjangan kerja sama di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara. Perbesar

DPRD) Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan perpanjangan kerja sama di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara.

Harian Sederhana, Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan perpanjangan kerja sama di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Perpanjangan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman oleh kedua belah pihak di gedung DPRD pada Selasa (6/5/2020).

Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna mengatakan bahwa dengan kerja sama ini pihaknya bisa diikutsertakan dalam pendampingan hukum terhadap DPRD berkaitan dengan hukum perdata dan TUN.

“Kita menindaklanjuti MoU dengan DPRD. Dengan MoU ini apa-apa yang minta pertimbangan hukum, kita siap setiap saat. Tentunya untuk pendapat hukum, bantuan hukum maupun dan sebagainya,” kata Bambang.

MoU ini, dijelaskan Bambang, berlaku hingga berakhir masa periode anggota DPRD pada 2024. Ia juga mengatakan, bahwa kerja sama ini sebagai bentuk sinergis antara Kejari dengan DPRD.

“Yang jelas kita perlu sinergis antara kejaksaan dengan anggota dewan. Kita saling mengisi seperti dalam pembuatan Raperda,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berharap dengan adanya kerja sama tersebut Raperda yang dihasilkan dalam pembahasan DPRD bisa berkualitas dan memenuhi kaidah-kaidah yuridis.

“Kami di DPRD kan salah satu tugasnya membuat Peraturan Daerah (Perda). Kami tidak ingin, produk hukum yang kami hasilkan nanti bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, makannya kita gandeng Kejari untuk membantu,” katanya.

Atang juga berencana akan menggandeng Kejari Kota Bogor, untuk beberapa hal. Meliputi kegiatan pemberian pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Sebenarnya ini merupakan perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Kota Bogor, terkait dengan atensi pembahasan Raperda sekaligus pendampingan seluruh kegiatan di DPRD,” jelasnya.

Tak hanya itu, sejumlah Perda yang sudah di sahkan para legislator pun kerap kali disoal masyarakat. Seperti Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dipermasalahkan masyarakat.

“Kerap kali Perda yang kita miliki di Judicial review (gugat) ke Mahkamah Agung. Karna ini juga kita gandeng Kejari untuk bersama-sama ikut terlibat di dalamnya,” ucapnya.

Atang berharap dengan adanya kerjasama, penyusunan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) di DPRD dapat lebih teliti, sesuai kebutuhan, serta menjadi produk hukum dan aturan yang berkualitas.

“Jadi semua hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. ada tiga poin dalam MoU tersebut antaralain asistensi pembahasan Raperda, pendamping masalah perdata dan TUN,” kata Politisi PKS itu. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor