Harian Sederhana, Bogor – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, siap sosialisasikan Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 ke SMP-SMP yang ada di Kota Bogor. Tapi, hal itu akan dilakukan secara online.
Mengingat, situasi dan kondisi Covid 19 sekarang ini, tidak diperbolehkan mengumpulkan massa. “Dalam sosialisasi PPDB SMA/SMK yang dilakukan Disdik Prov Jabar, pihaknya hanya memiliki tupoksi membantu sosialisasi ke SMP-SMP yang ada di Kota Bogor,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin, kepada Harian Sederhana, Kamis (7/5).
Sebab, kata Fahmi sapaan Fahrudin, kewenangan PPDB SMA/SMK dan SLB ini ada di Disdik Provinsi Jabar, terkecuali untuk PPDB tingkat TK, SD dan SMP itu kewenangannya di Disdik Kota/kabupaten.
Dia juga menjelaskan, sewaktu sosialisasi, Disdik Prov Jabar menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan oleh calon peserta didik baru. “PPDB tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu masih menerapkan sistem zonasi,” ujarnya.
Tujuannya, kata Kadisdik, untuk mengakomodir para siswa yang ingin bersekolah di SMA/SMK Negeri yakni kuota minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur perpindahan orang tua atau anak guru maksimal lima persen dan jalur prestasi maksimal 25 persen.
Untuk SLB tidak menggunakan zalur zonasi dan jalur lainnya. “Yang dimaksud sistem zonasi adalah, jalur PPDB menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik,” jelasnya.
Sedangkan sistem afirmasi yakni, jalur PPDB untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dibuktikan kartu anggota program penanganan kemiskinan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Jalur PPDB berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai akademik pada rapor atau prestasi yang diperoleh melalui perlombaan atau kejuaraan.
Selain itu, untuk jalur PPDB perpindahan tak lain untuk calon peserta didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua dan/atau bagi anak guru.
“Dalam PPDB tahun ini, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring,” tutupnya. (*)









