Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 23:07 WIB

Bogor

Terminal Baranangsiang Tetap Sepi Pemudik

badge-check


					Terminal Baranangsiang Perbesar

Terminal Baranangsiang

Harian Sederhana, Bogor – Pemerintah Pusat melalui Menteri Perhubungan dikabarkan akan melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan memperbolehkan moda trasnportasu kembali beroperasi.

Penjabaran ketentuan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun kebijakan Menhub tersebut tidak berdampak signifikan di daerah, di Terminal Baranangsiang Bogor misalnya, karena hingga saat ini masih terlihat sepi.

Meskipun sudah adanya edaran tersebut. Namu di terminal yang merupakan ikon kota hujan itu tidak ada nampak keramaian atau penumpukan penumpang seperti menjelang idul fitri tahun-tahun sebelumnya.

Hanya nampak terlihat beberapa bus saja yang mulai beroperasi seperti bus jurusan Kampung Rambutan dan beberapa bus baik Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP)

Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan kalau ada yang beroperasi itu hanya kepentingan mendesak seperti aparatur sipil militer.

“Ya, itu saja atau tenaga medis yang perlu pergerakan ke daerah tertentu dan pelaksanaan tugas negara. Kalau untuk angkutan beroperasi lagi salah interprestasi dari media saja,” imbuhnya.

Sementara Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, ada dua hal yang harus lebih ditajamkan lagi dalam evaluasi PSBB Misalnya mengenai pergerakan rutin. Pemerintah aakan membuat juga yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar dan masuk.

“Hanya yang dikecualikan di PSBB yang di 8 sektor strategis yang boleh. Nanti dibuktikan ada suratnya. Tidak punya surat itu, tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi,” terang Bima.

Kalau mau naik KRL boleh, tapi dipastikan punya surat itu. Aturannya akan turunkan dalam bentuk Perwali. “Kita akan merapikan segera,” ungkapnya.

Kedua soal mencegah mudik, maka akan dilakukan pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak ada lagi yang mudik keluar dan masuk. “Karena berdasarkan kajian epidemiologis, kalau mudik dibiarkan, tidak ada intervensi, itu lonjakan kasus positifnya akan sangat tinggi sekali,” tambahnya.

Bima mengaku sudah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor untuk membuat rumusan mengenai pengetatan kebijakan tersebut supaya ada payung hukumnya. “Sanksinya masih didiskusikan,” katanya.

Menurut Bima, berdasarkan penelusuran, pola penyebaran virus memang sebagian besar itu terpapar karena ada konektivitas dengan Jakarta dan sekitarnya.

“Berdasarkan data kami memang sebagian besar itu terpapar melalui transportasi publik. 30 persen warga yang terpapar karena ada konektivitas dengan Jakarta mengaku menggunakan transportasi publik,” ungkapnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor