Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 22:01 WIB

Bekasi

Kota Bekasi Akan Perketat Pengawasan Pasar

badge-check


					Kota Bekasi Akan Perketat Pengawasan Pasar Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua telah disetujui Gubernur Jawa Barat. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

Namun, masih ada pekerjaan rumah atau PR yang harus diselesaikan untuk menekan penyebaran Covid-19, yakni di lingkungan pasar tradisional. Pemerintah setempat perlu melakukan pengaturan lebih serius di 14 pasar yang ada di Kota Bekasi.

Pasalnya, meskipun sudah diberikan himbauan dan pengawasan namun tingkat kepatuhan warga masih sangat minim. Seperti banyaknya warga tidak menggunakan masker atau mengabaikan protokol kesehatan serta ditemukannya tiga orang positif hasil swab test di 12 pasar dan 2 kawasan pertokoan.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui lemahnya pengawasan di pasar pasar tradisional, apalagi dibarengi dengan bulan puasa dan jelang hari raya idul fitri

“Iya saya kira memang kelemahan kita di pasar,” tutur Tri Adhianto, Rabu (13/05).

Beberapa catatan Tri di lingkungan pasar yang masih harus diberikan perhatian khusus diantaranya pemakaian masker di lingkungan pasar, physical distancing atau jaga jarak, dan masih banyak ditemui kerumunan.

Sementara untuk kepatuhan masyarakat baik di wilayah permukiman maupun pengendara terhadap protokol kesehatan, diklaim sudah mencapai angka 90 persen. Di beberapa perusahaan yang sempat ia datangi juga disebut sudah melaksanakan protokol kesehatan sesuai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Dia juga memastikan Kota Bekasi melanjutkan PSBB tahap ke tiga hingga usai lebaran atau 26 Mei mendatang. Relaksasi PSBB dinilai belum direncanakan oleh Pemkot Bekasi, melihat perkembangan kasus hingga saat ini.

”Jadi ya kita pada prinsipnya nanti kita adaptasi dengan situasi covid ini, jadi kesehatannya tercapai, kemudian ekonominya tidak terlalu, artinya bisa bergerak ekonomi mikronya,” tukasnya.

Hingga saat ini, Pemkot Bekasi masih mempersilahkan usaha milik warga sesuai dengan ketentuan yang dikecualikan seperti pedagang makanan dan kebutuhan pokok untuk tetap berjualan. Dengan catatan, bagi pedagang makanan dan minuman untuk tidak menyediakan tempat duduk dan mengatur jarak antian pembeli.

Sementara itu, satu kasus positif baru ditemukan dari hasil swab di pasar. Warga yang diketahui berinisial NA tersebut ditemukan positif hasil swab di pasar Kranji Baru, merupakan warga Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kasus di pasar Kranji Baru ini menambah dua kasus sebelumnya yang ditemukan di pasar Wisma Asri, Bekasi Utara. Warga R beridentitas Kabupaten Bekasi telah dijemput oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, sementara S warga Kabupaten Bogor saat ini telah dirawat sementara di RSUD Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Disdukcapil Imbau Warga Manfaatkan Pamor di Masa New Normal

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi