Harian Sederhana, Sukabumi – Gegara Tunjangan Hari Raya (THR) tak mau dicicil, ribuan buruh perusahaan garmen PT Doosan Jaya Sukabumi yang berlokasi di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi berunjuk rasa sejak selasa (12/5).
Hal itu lantaran belum menemui kejelasan, ribuan buruh yang didominasi perempuan ini kembali lagi pada Rabu (13/5) untuk menuntut THR segera dibayarkan pihak perusahaan tanpa dicicil.
Dari pantauan aksi demo sempat ricuh, karena mediasi yang dilakukan perwakilan serikat buruh SPTP, Anggota DPRD Hera Iskandar bersama muspika dan pihak perusahaan di ruang rapat berjalan sangat alot.
Bahkan hasil mediasi berujung mengecewakan, aksi protes terus dilakukan ada yang memukul tong sampah sambil berteriak memprotes keputusan rembukan dengan perusahaan.
Malah akhirnya pihak perwakilan serikat buruh SPTP, telah menyetuji dan menandatangani kesepakatan yang isinya THR dilakukan secara bertahap.
Yakni perusahaan akan membayar THR dalam tiga tahap alias dicicil. THR pertama pada 18 Mei, kedua 30 Juni dan terakhir 30 Juli 2020.
“Keputusan yang diambil sebelah pihak, kami tidak mengetahuinya. Tuntutan kam,i tetap meminta Full pembayaran hak THR kami,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya, PT Doosan Jaya Sukabumi, pekerja perusahaan lain juga mengadakan aksi serupa juga dilakukan para buruh PT Yonjin Javasuka Garment yang lokasinya juga di Parungkuda.
Menanggapi aksi tesebut, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi ketua Komisi IV Hera Iskandar mengatakan, aksi buruh tersebut sangatlah wajar ketika tahu THR yang menjadi haknya malah dicicil.
“Apalagi saat ini, ditengah ancaman pandem covid 19 mereka bekerja sudah maksimal,”
tandasnya.
Politisi parta Gerindra ini juga menyebut, para buruh ini menunggu selama satu tahun untuk mendapat THR. Tentunya, saat mendengar THR dicicil tentunya sangat kecewa.
“Diharapkan, pihak perusahaan juga lebih bijak. Apalagi THR sangat jelas diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan hak buruh,” tutup pria yang juga pernah menjabat Ketua SPN Sukabumi. (*)









