Harian Sederhana, Bekasi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan, terkait surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dalam hal pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2020.
“Sejak kemarin (pengawas) dari UPTD Pengawas ke tenaga kerjaan wilayah 2 provinsi sudah melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan. Dan, itu akan terus dilakukan hingga waktu pemberian THR selesai dilakukan,” ujar Kepala Depnaker setempat, Ika indah Yarti kepada Harian Sederhana saat ditemui, Kamis (15/5).
Menurut Ika, selain melakukan pengawasan terhadap ribuan perusahaan yang ada di Kota Bekasi, pihaknya juga membuka layanan konsultasi bagi perusahaan guna mengetahui secara jelas edaran pemberian THR kepada karyawannya, di masa pandemi Covid ini.
Menurut mantan Camat Pondok Melati itu, sesuai edaran Menakertrans,pemberian THR tahun ini, bisa dilakukan penundaan, beberapa kali diberikan dan jumlahnya tidak penuh bagi tahap awal pemberian.
Namun begitu sambung dia, semua pelaksanaan tersebut harus disepakati antara perusahaan dengan karyawan.
“Tentunya sebagai kesepakatan hak itu harus dibuat dalam berita perjanjian yang mengikat, guna menghindari persoalan di belakang,” tutur Ika.
Pelaksanaan pengawasan lanjut Ika, nih diperkuat dengan adanya surat perintah (SP) dari Wali Kota Bekasi.
“Namun dalam SP itu tidak saja khusus bagi pengawasan pemberian THR oleh perusahaan, melainkan berbagai tugas lainnya, seperti protokol kesehatan harus diikuti pihak perusahaan saat bekerja, serta aturan lain terkait pandemi Covid,” imbuhnya. (*)









