Harian Sederhana, Bekasi – Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, meminta masyarakat dapat bekerjasama dalam menaati peraturan pemerintah. Hal itu terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Kota Bekasi.
“Saya paham betul, ekonomi masyarakat kita disaat pandemi seperti ini dalam keadaan merosot. Karena itu, saya berharap masyarakat dapat mentaati himbauan pemerintah agar terhindar dari sanksi administrasi yang akan memberatkan masyarakat juga,” kata Tri, kemaren.
Terpisah, Anggota komisi I DPRD Kota Bekasi Ahmad Ushtuchri, mengklaim pemberlakuan sanksi denda oleh petugas saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Namun, dia meminta diskresi di lapangan meski sudah ada surat edaran dari Wali Kota.
“Kami apresiasi kepada petugas sebagai bentuk pemahaman, melihat kondisi psikologis masyarakat yang terpengaruh juga dari keadaan ekonomi mereka yang sedang terpukul,” ujarnya.
Dia berharap PSBB ketiga ini lebih sukses daripada tahap sebelumnya, mengingat bansos juga sudah semakin baik pendistribusiannya. Sehingga petugas tidak perlu ragu lagi untuk menegakkan aturan dengan pemberlakuan denda.
“Harapan kami pandemi Covid-19 semakin melandai sehingga dampak ekonomi dan kesehatan bisa teratasi dan masyarakat bisa berlebaran dengan lebih baik,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada PSBB tahap III pemerintah Kota Bekasi mulai melakukan sanksi tegas. Dimulai teguran sanksi terberat hingga ke denda bagi pelanggar.
Di sejumlah wilayah, petugas selain memberikan hukuman berupa scot jump. Petugas juga meminta pelanggar memutar balik karena tidak menggunakan masker. (*)









