Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 18:29 WIB

Bogor

Perwali PSBB Dinilai Ngawur

badge-check


					Perwali PSBB Dinilai Ngawur Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Langkah Pemkot Bogor mengeluarkan Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum untuk pemberian sanksi bagi para pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penularan virus covid-19 menjadi sorotan.

Kritikan atas Perwali tersebut dibuat secara surat terbuka oleh Ketua PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso (STS). Dia menilai penerapan sanksi dengan dasar hukum Perwali itu dinilai ngawur dan meminta segera mencabut perwali tersebut.

“Pak walikota Doktor Bima Arya tolong dicabut Perwali kota Bogor No. 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi PSBB Untuk Penanganan covid 19 di Kota Bogor karena ngawur pak,” kata STS.

Dia mengaku tergelitik dan bertanya-tanya mengenai pemberlakuan Perwali Kota Bogor nomor 37 tahun 2020 tentang juknis pelaksanaan sanksi PSBB di Kota Bogor yang diterapkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada 13 Mei 2020 Pukul 00.00 WIB. “Apakah walikota bisa membuat muatan sanksi yg dituangkan dlm Peraturan walikota,” tanya dia.

Diakuinya, perasaan tergelitik itu menjadi sangat terkejut ketika membaca pernyataan Walikota Bima Arya bahwa semua mungkin diterapkan dan semua kewenangan ada padanya.

Seperti diketahui Perwali 37 tahun 2020 tersebut mengatur sanksi administratif, sanksi sosial dan sanksi denda atau sanksi pidana terhadap warga masyatakat, toko, tempat usaha yg tidak mematuhi protokol pencegahan Covid 19.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor