Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Juni 2026 | 14:31 WIB

Depok

Fokus Covid-19, SK Pemberhentian Kadiskominfo Ditunda

badge-check


					Kepala Dinas Kominfo Kota Depok, Sidik Mulyono UMK naik di 2025. Perbesar

Kepala Dinas Kominfo Kota Depok, Sidik Mulyono UMK naik di 2025.

Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok menunda pemberhentian Sidik Mulyono sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), meski masa jabatannya berdasarkan kontrak telah berakhir pada 22 Mei 2020.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pehgembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri menyampaikan Pemkot Depok terus fokus dalam upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tak ingin terganggu dengan permasalahan lain.

“Karenanya, Bapak Wali Kota Depok belum mengeluarkan SK pemberhentian dan masih memberikan kesempatan kepada Pak Sidik Mulyono sebagai Kadis Kominfo,” Supian Suri, Selasa (26/5/2020).

Selain fokus pada penanganan Covid-19, katanya lagi, saat ini juga masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Meski dengan suasana penuh keterbatasan, Idul Fitri adalah momen penting bagi umat Islam.

Lebih lanjut diutarakannya, menjelaskan penundaan tersebut berlaku sampai batas waktu sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PAN RB) Nomor 35 Tahun 2018 atau ada keputusan lain.

“Mengacu pada Permen tersebut, batas waktu masa jabatan Kadis Kominfo (Sidik Mulyono) adalah dua tahun setelah peraturan itu dikeluarkan, yaitu 7 September 2020,” ujarnya.

Namun, katanya lagi, pemberhentian bisa lebih cepat atau lebih lambat apabila Wali Kota Depok mengeluarkan SK.

“Bisa saja Pak Sidik mengajukan permohonan pindah menjadi Pegawai Pemkot Depok. Keputusannya akan kembali pada Wali Kota,” tandasnya.

Apabila pengajuan Sidik Mulyono tidak diterima, yang bersangkutan tetap harus kembali ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sesuai ketentuan Permen-PAN RB Nomor 35 tahun 2018.

“Jika Wali Kota menerima permohonan, Pak Sidik bisa terus jadi Kadis Kominfo melewati batas ketentuan Permen-PAN RB,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Lagi Bermain Hujan dan Terseret Arus, Balita 3 Tahun di Depok Ditemukan Meninggal Dunia

12 Mei 2026 - 14:58 WIB

Trending di Depok