Biznisku.id, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melonggarkan aturan impor terhadap 10 komoditas.
Pelonggaran ini dilakukan untuk merespons ketidakpastian kondisi ekonomi global. Hal ini mendapat respon dari Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN).
Ketua Umum PP STN Ahmad Rifai berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan akses terhadap bahan baku industri dan kebutuhan masyarakat.
Namun, PP STN khawatir bahwa arah kebijakan ini berpotensi melemahkan sektor pertanian dan produk lokal lainnya.
“Ketergantungan impor dapat mempersulit upaya mewujudkan ekonomi yang berdikari, sekaligus membuka peluang bagi kepentingan korporasi atau oligarki besar dan pelaku industri skala menengah ke atas,” kata Rifai melalui keterangannya, Jumat (4/7).
Untuk itu kata Rifai, perlu juga menjadi perhatian serius agar keseimbangan ekonomi nasional tetap terjaga.
Oleh karena itu, PP STN mengusulkan beberapa langkah strategis kepada pemerintah untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan rakyat secara umum.
“Di dalamnya petani dan nelayan secara khusus, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkap Rifai.
Rifai menyebutkan usulan rekomendasi strategis yakni pertama, Pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini tidak
merugikan sektor domestik, khususnya petani dan nelayan.
Kedua, Mekanisme Pengawasan Ketat: Terapkan pengawasan yang ketat untuk mencegah masuknya barang berkualitas rendah yang dapat merugikan pasar lokal.
Ketiga. Insentif dan Pelatihan: Berikan insentif atau pelatihan kepada pelaku usaha lokal, termasuk petani dan nelayan, agar mampu bersaing dengan produk impor.
“Lalu keempat rencana jangka panjang. Dibuat mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat produksi dalam negeri,” ungkap Rifai.
Maka itu PP STN dalam hal ini menegaskan bahwa kebijakan ini harus diarahkan untuk mendukung kesejahteraan rakyat, bukan hanya kepentingan segelintir pihak.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dampak kebijakan ini dan melibatkan stakeholder, termasuk organisasi massa rakyat, mulai dari organisasi petani dan lainnya, dalam proses pengambilan keputusan ke depan,” pungkasnya.
Berikut Paket Deregulasi Pemerintahan Longgarkan Impor 10 Komoditas antara lain :
1. Produk kehutanan dengan jumlah 441 kode HS2, 2. Produk Bersubsidi dengan jumlah 7 kode HS3,
3. Bahan bakar lain dengan jumlah 9 kode HS4,
4. Bahan baku plastik dengan jumlah 1 kode
HS5,
5. Sakarin, Siklamat, preparat Bau-bau mengandung alkohol dengan jumlah 6 kode HS6,
6. Bahan kimia tertentu dengan jumlah 2 kode HS7, 7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS8,
8. Food tray dengan jumlah 2 kode HS9, 9. Alas kaki dengan jumlah 6 kode HS10,
10. Sepeda roda dua dan
roda tiga dengan jumlah 4 kode HS.***









