Biznisku.id – BPJS Kesehatan hadir sebagai tulang punggung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Meski begitu, tidak semua penyakit dan tindakan medis dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan mengenai batasan manfaat BPJS Kesehatan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang secara eksplisit tidak ditanggung oleh BPJS.
Penting Dipahami Peserta BPJS Kesehatan
Pemahaman soal manfaat dan pengecualian BPJS Kesehatan menjadi penting agar peserta tidak salah persepsi saat membutuhkan layanan medis.
BPJS menanggung pelayanan kesehatan dasar hingga lanjutan yang bersifat medis dan esensial, namun mengecualikan layanan yang bersifat estetika, eksperimen, atau telah dijamin oleh program lain.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Beberapa layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan antara lain:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik
Perawatan gigi estetis seperti behel
Cedera atau penyakit akibat tindak pidana
Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan obat
Pengobatan infertilitas atau mandul
Pelayanan kesehatan di luar negeri
Pengobatan eksperimen dan pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis
Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga
Selain itu, BPJS juga tidak menanggung layanan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, serta pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.









