Biznisku.id – Seorang deteni warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR (laki-laki, 53 tahun) meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok pada Selasa 21 April 2026.
Sebelumnya, WNA Inggris tersebut diamankan pada tanggal 20 April 2026 dalam rangka pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa DJR ditemukan petugas dalam kondisi tak sadarkan diri.
“Pada hari Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 15.45 WIB, petugas menerima laporan adanya kecurigaan terhadap kondisi deteni yang berada di dalam kamar mandi ruang detensi,” ungkap Irvan melalui keterangannya diterima, Kamis 23 April 2026.
Lalu kata Irvan, petugas kemudian melakukan pengecekan awal, namun tidak ditemukan respons.
Untuk memastikan kondisi yang bersangkutan, petugas segera melakukan tindakan pembukaan paksa pintu kamar mandi.
Setelah pintu berhasil dibuka, deteni ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Petugas segera berkoordinasi dengan
pihak kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian tersebut, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Irvan juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya DJR. Kamiberkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan bertanggung jawab,”
Imigrasi juga telah dan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Perwakilan Pemerintah Inggris dan Keluarga di Indonesia guna memastikan komunikasi yang baik
serta penanganan lebih lanjut.*









