Harian Sederhana, Bekasi – Kasus sengketa tanah yang menimpa Acam Bin Mendung (79) diduga menjadi korban kelicikan mafia tanah yang melibatkan pejabat Pemkot Bekasi, pengusaha properti dan pengacara senior.
Demikian diungkapkan penasehat hukum Acam Bin Mendung, BMS. Situmorang usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (8/1) yang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede.
“Acam merupakan korban kriminalisasi mafia tanah yang melibatkan pejabat Pemkot Bekasi, pengusaha dan pengacara senior yang licik,” tegas Situmorang yang didampingi pengacara Budiyono.
Disebutkan Situmorang, mafia tanah yang sengaja melakukan kriminalisasi terhadap kliennya itu Camat Bekasi Barat, Moh. Bunyamin, Lurah Jaka Sampurna Nurdin, Laurence M.Takke selaku owner PT. Anugerah Duta Sejati (ADS) dan pengacara senior Manumpak Sianturi.
Dalam judul pledoinya Tolak Suap dan Kriminalisasi Acam Bin Mendung, BMS Situmorang dengan tegas mengatakan apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fariz Rachman dalam tuntutannya pada sidang sebelumnya jelas tidak ada bukti.
“Untuk itu atas nama keadilan hukum, Acam Bin Mendung harus dibebaskan dari segala tuntutan karena Acam Bin Mendung tidak pernah menerima sedikitpun uang pembayaran tanah dari PT. ADS,” pungkasnya.
Kronologis kasus sebelumnya pada 10 Desember 2018, PT Anugerah Duta Sejati melalui Laurence M.Takke membuat Laporan Polisi Nomor : LP/6773/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 10 Desember 2018, atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Acam Bin Mendung dan Mursalin alias Bewok, pada tanggal 9 Februari 2017 di Kalimalang Kota Bekasi.
Kepada Penyidik Polda, PT Anugerah Duta Sejati memberikan beberapa keterangan palsu, diantaranya bahwa seolah-olah Acam telah 36 kali menerima uang cicilan pembayaran harga tanah dari SUPARDI dan atau PT Anugerah Duta Sejati, terhitung sejak tanggal 9 Februari 2017 s.d. 2 Mei 2018, yang totalnya sebesar Rp. 306.000.000.
Padahal, uang yang diberikan kepada MURSALIN als BEWOK oleh PT Anugerah Duta Sejati tersebut adalah sebagai Uang Operasional dan Uang Koordinasi, karena MURSALIN als BEWOK bekerja untuk kepentingan SUPARDI,SH dan atau PT Anugerah Duta Sejati.
Kasus tanah ini diperebutkan 3 (tiga) pihak yaitu Acam bin Mendung (79 thn), M. Zaelani Hamid dan Dr. Manumpak Sianturi,SH,MM,MH. memperebutkan kepemilikan tanah seluas 1.600 m2 yang terletak di samping Apartemen Metro Galaxy Park, milik PT Anugerah Duta Sejati (Takke Group), di Jl. Inspeksi Kalimalang RT. 012 RW. 011 Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi. (*)









