Harian Sederhana, Bogor – Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) tahap dua setepah diperpenjang, Pemerintah melakukan penindakan kepada setiap objek yang melanggar peraturan.
Perpanjangan PSBB dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang trend angkanta masih tinggi, terutama dititik-titik tempat terjadinya konektifitas atau kerumunan.
Dalam rangka implementasi PSBB Satpol PP Kota Bogor kembali melaksanakan patroli dan sidak terhadap toko-toko yang masih berjualan diluar ketentuan yang diperbolehkan selama masa PSBB.
Pada giat yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Bogor Agustiansyah, petugas melakukan penyegelan di beberapa pertokoan yang dianggap rawan kerumunan orang, salah satunya di kawasan PGB, Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah.
Sebelumnya, petugas telah memberikan teguran kepada para pelaku usaha pertokoan, agar patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pada situasi PSBB ditengah pandemi Covid-19, namun tidak diindahkan.
Diakui dia, pihaknya menegakkan aturan PSBB, toko yang yang disegel hari ini semua sudah diberikan peringatan. Toko yang disegel antaralain di Bogor Tengah merupakan titik kerumunan orang.
“Ada 11 sektor yang dikecualikan maksimal jam 20.00 harus tutup, buka jam 11.00, diluar pengecualian itu kami akan tindak tegas,” tegas Agus.
Kasat megimbau, bagi seluruh para pelaku usaha yang telah diberikan peringatan, agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kami ingatkan untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini. Kami paham ini masa yang sulit, tapi taatnya kita pada aturan insya allah akan mempercepat kita keluar dari krisis ini,” tandasnya. (*)









