Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:24 WIB

Bekasi

Adanya Kasus Penistaan Agama, Kemenag Tak Perpanjang Izin Gereja GMAHK Narogong

badge-check


					Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Narogong Perbesar

Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Narogong

Harian Sederhana, Bekasi – Selain melaporkan dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya (PMJ), Ramses Kartogo melalui kuasa hukumnya, Azis Iswanto, SH juga melaporkan kasus tersebut ke kantor Kementerian Agama dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan setempat.

Dalam laporannya, pada 30 Januari 2020 ke Kemenag itu, Ramses meminta agar pihak berwenang dalam hal ini Kemenag, agar segera mencabut izin dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Narogong, yang beralamat di Jalan Narogong Jaya Raya Blok A 14/2, Rt 04/022, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sedang kepada Dinas Perkimtan, Tandes meminta agar instansi tersebut segera menertibkan kegiatan tersebut, karena penyalahgunaan tempat, dimana kegiatan peribadatan dilakukan di rumah tinggal.

Sehingga kata Azis, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di lingkungan karena penggunaan rumah. Apalagi, ijin mendirikan bangunan (IMB) tempat tersebut jelas peruntukannya bagi rumah tinggal.

Kepala Seksie Pembinaan Masyarakat (Bimas) Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Marudut Manik dalam keterangannya mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan penutupan lokasi bangunan alih fungsi tersebut. Kewenangan kata dia ada di Dinas Perkimtan.

Namun, untuk administrasi dari Gereja tersebut sambung dia, tidak akan diperpanjang, mengingat adanya persoalan di internal.

“Sesuai kewenangan kita tidak akan memperpanjang ijin dari gereja dan kegiatan para jemaat GMAHK Narogimong,” terang Marudut Manik, Jumat (21/2).

Ditanya dampak yang akan terjadi dengan tidak diperpanjangnya ijin dari gereja, Marudut Manik mengaku, jelas membuat kegiatan mereka tidak akan mendapat ijin.

Semisal sambungnya, jika para jemaat melakukan seminar, dipastikan tidak akan mendapat ijin dari pihak kepolisian. Itu karena dalam permintaan ini acara, pihak kepolisian akan menanyakan surat dari Kemenag.

“Surat itulah yang tidak akan kita (Kemenag) keluarkan, karena gerejanya tidak terdaftar,” papar Marudut Manik.

Manik juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menjawab surat dari Kuasa Hukum Ramses Kartogo, Azis Iswanto, SH & Partner. “Nanti akan kita jawab surat itu,” ujarnya singkat.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Disperkimtan. Beberapa.pejabat berwenang pada dinas tersebut, tengah berada di luar kota, pada Jumat (21/2).

Seperti diketahui sebelumnya, dugaan penistaan agama yang dilakukan beberapa anggota Jemaat GMAHK Narogong, terjadi dalam grup WhatshApp.

Dalam percakapan di grup itu seperti dijelaskan Azis Iswanto, ada isi dari komentar anggota group tersebut dengan sengaja menulis bahasa dan kata-kata yang mengandung unsur dugaan penistaan agama.

Beberapa jemaat yang kemudian dilaporkan ke polisi sambung Azis, diantaranya, DS, IR, TS, KDR dan kawan-kawan lainnya yang tidak lain merupakan jemaat dari Gereja tersebut. “Tidak saja jemaat, dari terlampir juga ada seorang Pendeta,” tutur Azis.

Para terlapor sendiri sambung Azis, jelas melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau 156 A KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi