Harian Sederhana, Bekasi – Selain harus segera diberikan sanksi, keikutsertaan pegawai TKK dalam aksi unjukrasa di depan gedung DPRD beberapa waktu lalu terkait ketidaktegasan dari Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.
Demikian ditegaskan ketua komisi I DPRD setempat, Abdul Rozak. Padahal kata dia, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak, keikutsertaan TKK dalam berbagai aksi merupakan tindakan indispliner dapat dikenakan sanksi.
“Kepala BKPPD tidak tegas dalam menindak TKK yang ikut dalam unjuk rasa di kantor DPRD. Saya anggap dia gagal memimpin,” tegas Rozak, Selasa (17/12).
Politisi Demokrat ini menilai, terjadinya gelombang aksi terpicu karena adanya Surat Edaran Wali Kota Bekasi menghentikan sementara KS-NIK per 1 Januari 2020. Seharusnya, kata Rozak, BKPPD mengantisipasi adanya pelibatan TKK dalam aksi-aksi tersebut.
“Kekisruhan ini terjadi karena terbit Surat Edaran penghentian KS-NIK pada awal 2020. Masyarakat resah karena surat tersebut. Seharusnya yang membuat keresahan didemo agar mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Rozak.
Lanjutnya, ia juga prihatin atas tindakan massa aksi menekan Ketua DPRD Kota Bekasi agar mengikuti tuntutan pengunjukrasa. Rozak menilai, tindakan tersebut melecehkan lembaga terhormat dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya akan komunikasi lintas Fraksi terkait hal ini. Dan juga kita akan memanggil Kepala BKPPD untuk bertanggungjawab atas tindakan indispliner para pegawai TKK yang demo pada jam kerja,” ujar Rozak. (*)









