Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh masyarakat untuk mematikan lampu, dan perlengkapan elektronik lainnya selama satu jam pada, 28 Maret 2020 mendatang.
Dalam surat Edaran Pemkot Bekasi dengan Nomor 671/2229/Dinas LH yang ditandatangani Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan bahwa imbauan ini untuk mendukung peringatan Earth Hour 2020.
Surat edaran ini perihal mendukung kebijakan kegiatan Earth Hour Tahun 2020. Surat itu ditujukan kepada para pimpinan SKPD dan para camat se-Kota Bekasi.
Rahmat Effendi menyebutkan, dengan pemadaman lampu dan sejumlah perlengkapan elektronik ini akan menghemat daya dalam upaya mengurangi pemanasan global.
“Sasaran imbauan ini adalah seluruh lapisan masyarakat mulai dari tingkat RT/RW sampai dengan tingkat kecamatan, untuk mendukung kegiatan Earth Hour dengan mengadakan ceremonial switch off atau mematikan lampu dan perangkat elektronik yang tidak perlu selama satu jam dimulai pukul 20:30 hingga 21:30 Wib di kantor instansi masing-masing pada tanggal 28 Maret 2020 mendatang,” harap Rahmat Effendi, Kamis, (26/3).
Sekadar diketahui, Earth Hour merupakan sebuah kegiatan global yang diadakan oleh World Wide Fund for Nature (WWF) pada Sabtu terakhir bulan Maret setiap tahunnya.
Kegiatannya berupa pemadaman lampu yang tidak diperlukan di rumah dan perkantoran selama satu jam untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya tindakan serius menghadapi perubahan iklim.
Kegiatan yang dicetuskan WWF dan Leo Burnett ini pertama kali diselenggarakan pada tahun 2007, di mana saat sekitar 2,2 juta penduduk Sydney berpartisipasi dengan memadamkan semua lampu yang tidak diperlukan. Setelah Sydney, beberapa kota di seluruh dunia juga ikut berpartisipasi pada Earth Hour di tahun 2008. (*)









