Harian Sederhana, Bogor – Dalam banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang mengabulkan gugatan perdata PT Guna Karya Nusantara (GKN) atas pengelolaan Pasar dan Plaza Bogor. Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) optimis menang.
Direktur Umum PD PPP Jenal Abidin mengaku, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan langkah-langkah, termasuk menyiapkan tiga pengacara yang akan bergabung dengan pengacara pemkot.
“Banding sudah dilayangkan Rabu (6/11), dan kami optinis akan dikabulkan majelis hakim, karena kita kuat secara data dan fakta. Dan penyusunan memori banding dilakukan bersama-sama,” kata Jenal, Kamis (7/11).
Dia berpendapat, bahwa pemkot dan PD PPJ harus dapat memenangkan banding lantaran 60 persen pendapatan perusahaan pelat merah itu berasal dari Pasar Bogor dan Plaza Bogor.
“Makanya kami akan berupaya sekuat tenaga soal itu. Ini kan permasalahan hak. Kedua pasar itu adalah aset pemkot dan PDPPJ, bukan milik orang lain,” ucapnya.
Iapun mengaku tak habis pikir mengapa gugatan PT GKN dikabulkan oleh majelis hakim. “Ya, nggak habis pikir. Kan Hak Guna Bangun (HGB) mereka sudah habis sejak 2017. Sementara untuk pengelolaan telah selesai pada 1999 silam,” jelas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD, Rizal Utami mengaku akan membahas persoalan tersebut. “Ya, kita akan bahas itu. Saya akan meminta data terlebih dahulu kepada PDPPJ,” kata Politisi PPP itu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan putusan tersebut.
Maka dari itu, menempuh langkah banding terhadap putusan majelis hakim pada nomor perkara 157 tahun 2018. “Hari ini (kemarin, red) kami sudah melayangkan memori banding. Jadi tinggal nunggu hasilnya saja,” ujarnya.
Menurut Alma, apabila melihat perjanjian antara Pemkot Bogor dan PT GKN pada 1993 lalu. Perusahaan tersebut hanya diberi batas waktu Hak Guna Bangun (HGB) atau penjualan kios selama enam tahun di Plaza Bogor maupun Pasar Bogor dan Hak Pengelolaan (HPL) sepenuhnya adalah urusan pemerintah.
Diketahui, PT Guna Karya Nusantara (GKN) berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tergugat satu dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) sebagai tergugat atas pengelolaan Plaza dan Pasar Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Berdasarkan putusan majelis hakim, kedua tergugat diwajibkan menjalankan satu dari dua opsi. Yakni, wajib membayar ganti rugi sebesar Rp69 miliar atau memperpanjang pengelolaan PT GKN terhadap Plaza dan Pasar Bogor untuk lima tahun ke depan. (*)









