Sedangkan, kata dia, anggaran sebesar Rp230 miliar berasal dari pemerintah daerah. Anggaran itu nantinya akan digunakan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi yang sedang melakukan penanganan di 23 Kecamatan, 180 Desa dan 7 Kelurahan se-Kabupaten Bekasi.
Aria menjelaskan, anggaran itu akan langsung dialokasikan ke lima perangkat daerah. Diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. ”Saat ini kami menunggu realisasinya, karena sudah disepakati,” tutupnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan Pemkab Bekasi harus mengambil langkah-langkah strategis dan konkret untuk menghadapi persoalan ini menyusul telah ditetapkannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Pemkab Bekasi dapat mempergunakan anggaran yang ada walau sampai Rp200 miliar atau berapapun, untuk penanganan dan pencegahan COVID-19. Pemkab Bekasi dapat meminta persetujuan DPRD secepatnya dan saya yakin DPRD akan mendukung total upaya ini,” kata Nyumarno, Selasa (24/03).
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga diminta untuk dapat mengecek dan memeriksa kesehatan masyarakat di wilayahnya secara masif (rapid test) dengan mengecek darah serta dahak atau upaya-upaya konkret lainnya yang diperlukan.
“Pemerintah Daerah juga harus berani menghentikan segala aktivitas kerumunan orang, termasuk meliburkan perusahaan-perusahaan yang hingga saat ini masih beroperasi di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Tak hanya itu, rumah sakit rujukan yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Pemkab Bekasi juga harus mendapatkan dukungan yang maksimal baik dalam peralatan (sarana dan prasarana) maupun tenaga medis. “Termasuk APD (Alat Pelindung Diri) bagi tenaga medis berikut intensifnya,” kata dia.
Sedangkan untuk mengantisipasi kelesuan ekonomi yang kemungkinan akan timbul akibat penyebaran wabah ini, Pemkab Bekasi juga harus berani mengambil inisiatif untuk memberikan intensif bagi masyarakat yang tidak berpenghasilan dan terdampak sebaran COVID-19.
“Himbau dan berikan jaminan agar masyarakat tidak panik, dengan sikap, tindakan, pencegahan dan penanganan yang konkret dan terukur untuk memutusa mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi,” kata dia. (*)









