Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Pengadaan stiker foto Bupati Eka Supria Atmaja yang ditempel pada kemasan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi oleh Dinas Sosial bekerjasama dengan pihak ketiga, semakin ramai dibicarakan di kalangan stakeholder serta elemen masyarakat.
Dinas Sosial selaku leading sektor bekerja sama dengan pihak ketiga harus memiliki dasar serta aturan yang jelas dalam proses penunjukkannya soal pembuatan stiker foto bupati sebanyak 152 ribu untuk paket bantuan sosial Kabupaten Bekasi.
“Kalau dalam aturan bantuan dampak Covid-19 dilarang menggunakan pihak ketiga. Maka Bupati melalui Dinas Sosial harus bertanggung jawab terkait bentuk kerjasamanya,” ujar Ahmad Ghozali tim investigasi pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) di Bekasi.
Ahmad Ghozali mempertanyakan ada tidak aturan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam bantuan dampak covid 19, kalau pembuatan stiker tersebut menggunakan anggaran pemerintah baik pusat maupun pemerintah provinsi atau daerah.
Lebih lanjut Ahmad Ghozali menjelaskan kalau dalam pengadaan stiker foto bupati tidak ada aturannya maka bupati melalui Dinas Sosial dinilai keliru.









