Sementara, menurut informasi yang saat ini hangat diperbincangkan di lingkungan Pemkab Bekasi terkait leading sektornya semua mengatakan ada di Dinas Sosial. Dinas Sosial sebagai user pastinya dapat masukan dari seseorang atau kelompok atau lembaga sebagai pihak ketiga yang bisa dan siap membuat atau mencetak stiker tersebut.
Namun, katanya Dinas Sosial akan berkilah bahwa dalam pembuatan stiker belum ada kerugian. Sebab, belum ada pembayaran kepada pihak pembuat stiker atau pihak ketiga. Karena dokumen yang disebut RAB dan SPK atau apalah namanya belum diterbitkan. Malah saat ini Dinas Sosial mencetak stiker baru berlogo Pemkab Bekasi berbentuk kertas putih yang ditempel pada kemasan dus.
Sementara menurut anggota Dewan dari Partai Gerinda, Helmy menjelaskan terkait proses pencairan anggaran bantuan Covid-19 sesuai permohonan masing-masing SKPD atau Dinas yang bisa mencairkan anggaran bantuan Covid-19 hanya enam SKPD yang menangani Covid-19 melalui persetujuan ketua gugus tugas dalam hal ini bupati.
“Jadi pencairan anggaran bantuan tersebut tergantung permohonan dan dicairkan sesuai jumlah permohonan. Selebihnya anggaran yang ada sebanyak Rp 230 miliar standby di DPKA Dinas Keuangan Pemda. Dana tersebut tidak diturunkan langsung sebanyak anggaran yang ada. Penggunaannya akan di sampaikan berapa dana covid19 yang terpakai di saat pembahasan banggar ABT nanti,” kata Helmy.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi ketika dimintai tanggapannya melalui WhatsApp belum juga ada respon, sampai berita ini diturunkan. (*)









