Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 16:06 WIB

Depok

Anggota DPRD Respon Keluhan Pengembang

badge-check


					Nurdin Al Ardi Soma Perbesar

Nurdin Al Ardi Soma

Harian Sederhana, Depok – Sejumlah pengembang perumahan cluster yang ingin membangun rumah murah di wilayah Kota Depok harus berhadapan dengan sulitnya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Akibatnya pengembang belum mengurus ijin karena lantaran status tanah belum sertifikat hak milik yang menjadi syarat mengurus IMB, sedangkan kepemilikan surat tanah berstatus girik maupun Akte Jual Beli ( AJB ).

Sedangkan proses peralihan satatus AJB menjadi sertifikat hak milik memakan waktu lama di BPN kota Depok.

“Proses perijinan cukup makan waktu yang lama, perubahan girik, AJB membutuhkan proses yang panjang di BPN Kota Depok sedangkan dapur harus tetap ngebul,” ujar salah satu pengembang yang tidak mau disebutkan namanya di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, kemarin.

Untuk itu, pengembang property berharap kepada anggota DPRD Kota Depok untuk bisa mendengar aspirasi pengembang, agar ada peraturan yang mempermudah proses perijinan hanya sampai tingkat kecamatan dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menyikapa hal ini, Anggota DPRD Komisi C Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma yang biasa disapa bang Nurdin Jojon langsung merespon yang menjadi keluhan para pengembang perumahan lantaran tak bisa membangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut Jojon, aturan yang ada sekarang ini terkait proses IMB syaratnya memiliki sertifikat, jika AJB tidak bisa dampaknya menyulitkan para pengembang yang disebut rumah tumbuh. Untuk itu, Perda No 01/2017 perubahan atas Perda 12/2012 tentang retribusi IMB perlu direvisi.

“Jadi, revisi Perda IMB akan saya rapatkan dengan ketua komisi C dan ini adalah niat yang sangat baik,” ujar Jojon saat mempersiapkan pertandingan Bintang Fajar di Bedahan, kemarin,

Sedangkan untuk merevisi tata ruang tidak bisa sendiri harus dibarengi dengan perda perda yang berkaitan dengan perijinan.

Sebelumnya, Nurdin Jojon sudah mendengar keluhan dari pengembang perumahan terkait persoalan tersebut. Namun, dia (jojon-red) belum bisa menjawab secara langsung, menurutnya hal ini harus disampaikan karena kebijakan ini jangan sampai berbenturan dengan aturan dan kebijakan yang ada.

“Memang aturan membuat perijinan harus didasari oleh sertifikat, tidak terlepas dari itu kami akan mempelajari terlebih dahulu, agar produk yang kita keluarkan malah menghambat pemerintah,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok