Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:48 WIB

Depok

Antisipasi Covid 19, Ratusan Napi Rutan Depok Dibebaskan

badge-check


					Sebanyak 13 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur mendapatkan asimilasi rumah. Perbesar

Sebanyak 13 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur mendapatkan asimilasi rumah.

Harian Sederhana, Depok – Sekitar 295 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, mendapat pembebasan bersyarat, terkait pencegahan penyebaran CoronaVirus Disease (Covid-19).

Kepala Rutan Kelas I Depok Dedy Cahyadi kepada wartawan pada Sabtu (4/4) mengatakan, mereka akan dikeluarkan secara bertahap dengan sejumlah catatan, di antaranya sehat, berkelakuan baik dan telah melewati 2/3 masa tahanan.

“Mereka kita keluarkan untuk asimilasi di rumah, sambil menunggu surat pembebasannya menjalankan asimilasi di rumah. Nanti mereka akan mendapat pengawasan dari balai pemasyarakatan, dan juga mungkin nanti kita koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Depok,” katanya.

Kebijakan ini, kata Dedy, menindaklanjuti perintah Menteri Hukum dan HAM yang ditegaskan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Targetnya seluruh Indonesia sekitar 30.000 WBP yang akan dikeluarkan dalam kurun waktu satu sampai tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Untuk potensi pengeluaran di Rutan Kelas 1 Depok, lanjut Dedy, pihaknya melakukan pendataan sesuai dengan SDP yang ada, sekitar 295 orang yang dikeluarkan maksimal 1 minggu ke-depan.

“Rencananya mulai dari 1 April ini sampai dengan tujuh hari ke depan,” ujarnya

Dedy mengungkapkan, kebijakan ini telah disesuaikan dengan arahan yang tercantum pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimiliasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kemudian diperkuat dengan keputusan Menkumham PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Serta putusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor Pas 497.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tanggal 31 Maret 2020.

“Jadi dengan dasar ini kami melakukan pengeluaran napi dan anak tersebut,” ujarnya.

Beberapa poin yang menjadi pertimbangan atas pembebasan bersyarat itu di antaranya adalah, yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan 2/3.

“Kebetulan kita sudah menggunakan sistem data base pemasyarakatan otomatis sudah bisa dihitung dari sana, untuk pidana umum dahulu selanjutnya nanti akan dipikirkan kembali oleh pimpinan pusat untuk pidana khusus lainnya,” ujarnya.

Syarat berikutnya yang tak kalah penting, kata Dedy, adalah yang bersangkutan bukan narapidana dengan kasus berat dan masa tahanan yang lama. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok