Harian Sederhana, Bogor – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gunung Putri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah panti pijat (massage) di kawasan Perumahan Kota Wisata, Kabupaten Bogor.
Sidak tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan warga yang menyebut masih banyak tempat massage yang tetap membuka usahanya ditengah Pandemi Covid-19.
Anjuran pemerintah dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seolah diabaikan oleh pengusaha jasa tersebut, mereka tidak mendengarkan imbauan agar menjaga jarak atau phsycal distancing.
Beberapa tempat massage yang disidak antara lain Ume massage, Relax dan massage One di Ruko Sentra Eropa, Desa Ciangsana.
Sidak dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kecamatan Gunung Putri. Hasilnya, beberapa terapis yang melayani jasa pijat didata untuk selanjutnya diberikan pengarahan, serta dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Camat Gunung Putri, Didin Wahidin mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pengusaha massage agar menutup usahanya.
Dalam surat peringatan tersebut diperintahkan agar seluruh pengusaha massage menutup usahanya selama Pandemi Covid-19, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Massage kan bersentuhan secara langsung, artinya resiko penularan virus corona semakin besar, makanya kita sidak,” kata Didin, Selasa (21/4/2020).
Belasan terapis yang diamankan dikatakan Didin akan didata dan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Mereka tidak diizinkan kembali sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Didin menegaskan, jika ada pengusaha massage yang masih bandel dan nekat membuka usahanya akan dilakukan penindakan oleh pihal kepolisian.
“Saat ini kami hanya memberikan surat peringatan keras dan meminta surat pernyataan dari pengusaha untuk tidak membuka usahanya selama pandemi covid-19,” paparnya. (*)









