Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 15:52 WIB

Depok

Ayo Datang Reses

badge-check


					Ayo Datang Reses Perbesar

Harian Sederhana Reses atau masa reses adalah masa dimana DPR/DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR/DPRD. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 huruf i, j, k menyebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Kewajiban tersebut dilaksanakan oleh anggota DPRD dalam bentuk reses anggota DPRD untuk mengunjungi masyarakat di dapil (daerah pemilihan) masing-masing. Hak-hak yang dimiliki anggota DPRD seperti budgeting, legislasi dan pengawasan menjadi pegangan untuk dapat memperjuangkan aspirasi warga yang menjadi pemilihnya.

Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD. Mereka saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya.

Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Forum rapat reses tersebut secara intensif di dampingi oleh Setwan sebagai fasilitator pertemuan.

DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih periode 2019-2024 sedang melakukan reses pertamanya mulai tanggal 2-11 Desember 2019. Reses I ini dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya DPRD Provinsi Jawa Barat mengesahkan APBD tahun anggaran 2020, sehingga anggota dewan dapat melaporkan atau menceritakan kebijakan anggaran apa saja yang dilakukan yang bermanfaat untuk rakyat khususnya untuk warga pemilihnya dapilnya.

Terjalinnya komunikasi antar wakil rakyat dan rakyatnya merupakan hal yang baik sebagai pertanggungjawaban atas kinerja seorang anggota dewan. Jadi fungsi reses dijadikan sebagai alat silaturahmi, informasi dan perjuangan wakil rakyat atas kinerjanya.

Semoga rakyat bisa hadir dalam forum reses anggota dewan agar tak ada lagi kata kurang baik yang biasa melekat kepada anggota DPRD seperti kalimat datang ketika pemilu saja. Minimal delapan titik setiap kali reses dan setahun dilakukan tiga kali, Ayo datang ke reses dan suarakan kepentingan bersama untuk rakyat. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok