Harian Sederhana, Depok – Hari ini Satpol PP memberikan batas waktu pembongkaran bagi bangunan liar (Bangli) di tempat usaha dan keramba tepi Situ Bojongsari.
Pasalnya, masih ada keramba ikan, termasuk bangunan tempat usaha yang meminta waktu tempatnya dibongkar sendiri agar bahan material tidak rusak.
“Satu bangunan di Situ Sawangan minta waktu untuk membongkar sendiri, termasuk juga keramba di Situ Bojongsari karena belum ada tempat untuk memndahkan ikan hidup sehingga minta waktu,” ujar Edy Kusmayadi, didampingi rekannya Supriyadi, perwakilian Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok menjawab Harian Sederhana di lokasi penertiban di kawasan Situ Bojongsari pada Kamis (21/11).
Namun, dijelaskanna, batas waktu penertiban dilakukan sampai besok (hari ini, red). Jika tidak dibongkar sesuai permintaannya maka besok tidak ada alasan Satpol PP Kota Depok akan melakukan pembongkaran.
“Sesungguhnya 49 bangunan tempat usaha tepi situ, warung apung, termasuk keramba jadwal pembongkaran dua hari, Rabu dan Kamis (20-21/11). Tapi ada dua orang, yakni pemilik saung di Situ Sawangan dan keramba di Situ Bojongsari minta waktu sampai besok (hari ini, red),” ulasnya.
Dirinya berharap sampai Jumat (22/11), hari ini, sudah tidak ada lagi bangunan maupun keramba di Situ Sawangan dan Bojongsari sehingga semunaya steril, karena lokasi situ akan ditata, dari mulai normalisasi, pembangunan turap,termasuk jogging track dan lainnya, sehingga kawasan situ memeiliki daya tarik tersendiri.
Situ ini, lanjut dia, sesungguhnya untuk tendon air yang bisa menampung air dalam kapasitas besar, dan hal itu jika ditata dan dijaga memiliki pesona wisata yang banyak dikunjungi masyarakat. Untuk itu, situ ini direvitalisasi.
Sebelumnya, pembongkaran bangli berupa saung untuk usaha dilakukan puluhan personel dari Satpol PP Kota Depok, Koramil Sawangan dan Polsek Sawangan, serta didukung alat berat berupa beco, pada Rabu (20/11).
Penertiban terhadap bangunan tersebut, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dikeluarkan surat peringatan hingga tiga kali, untuk membongkar bangunan masing-masing, Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum juga dibongkar, petugas melakukan pembongkaran.
“Jadi, pembongkaran ini sudah sesuai SOP. Artinya sudah ada SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3 termasuk pemberitahuan pembongkaran sudah kita tempuh kepada pemilik bangunan ini,” kata Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, Muhammad Fahmi Ardian di lokasi tepi Situ Sawangan.
Selain itu, sebelum pembongkaran juga diberikan batas waktu 2 x 24 bagi pemilik bangunan di tepi situ ini untuk membongkar masing-masing, namun di antara pemilik ada yang membongkar ada pula yang belum melakukan, sehingga hari ini (kemarin, red) dilakukan pembongkaran. (*)









