Kasi Trantib Kecamatan Parung, Endang Darmawan mengatakan, pihak unit Satpol PP dan aparatur kecamatan hanya memantau dan membantu kegiatan tersebut agar sesuai protokol kesehatan pandemi Covid-19.
“Kegiatan berjalan kondusif dan lancar. Penerima manfaat membawa beberapa persyaratan seperti surat undangan, KTP dan KK,” jelas pria yang akrab disapa Jack ini.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Waru, Toing Aryanto mengatakan, sebanyak 25 warga desa di wilayahnya mendapat surat undangan sebagai penerima banpres tersebut.
Dia sebutkan, proses penyampaian undangan kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Kantor Pos Indonesia (Persero) yang diterima pemerintah kecamatan dan disampaikan informasinya ke pemerintah desa.
“Jadi data warga yang menerima Banpres dan menerima undangan itu langsung dari kantor Pos Indonesia,” pungkasnya. (*)
Melansir dari bogorkita diketahui, pemberitahuan bagi penerima Banpres memang langsung dikirimkan dari PT Pos Indonesia (Persero) dengan surat resmi berlogo Pos Indonesia, Burung Garuda dan Kementerian Sosial RI.
Dalam surat tersebut dicantumkan nama penerima Banpres serta alamat lengkap. Dalam undangan juga diterangkan bahwa penerima Bansos akan menerima bantuan senilai Rp600 ribu selama 3 bulan, dan saat pengambilan disyaratkan membawa KTP-elektronik dan Kartu Keluarga yang asli serta menyerahkan foto copy nya.
Penerima Banpres juga disyaratkan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat mengambil bantuan tersebut. (*)









