Harian Sederhana, Bekasi – BAZNAS Kota Bekasi melakukan disinfektasi di 19 titik, di tujuh kecamatan dalam periode delapan hari (Senin, 23 Maret sampai Senin 30 Maret 2020).
Belasan titik tersebut yakni, Ponpes Annida Al Islamy, Bekasi Timur; Kantor BAZNAS Kota Bekasi, Bekasi Selatan; Masjid Baitul Mu’minin dan Masjid Al Fitrah, Rawalumbu; Ponpes Arridwan, Jatiasih; Mushala Al Mu’aawanah, Kantor RW 30, Masjid Al Ikhwan, Yayasan Attaqwa 31, Mushala Al Falah RT 14/ 03 Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, Mushala Al Jamaah, Mushala Attaubah, Mushala Baiturrahman, Margajaya, Masjid Marhaban Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Masjid Al Hadiqoh Jatibening, Mushala Al Mahbubiyah dan Masjid Jami’ Nurul Huda Jatiwaringin, Pondok Gede dan Masjid Jami’ Darussalam, Jatiraden, Jatisampurna.
Pada periode berikutnya, seminggu kedua, BAZNAS kembali membuka saluran permohonan dengan format titik lokasi, alamat lengkap dilengkapi Google Maps, luas area, dan penanggungjawab lokasi, dikirim ke 082119104904.
Ketua BAZNAS Kota Bekasi H. Paray Said mengatakan, disinfektasi adalah bagian dari upaya lembaga yang ia pimpin untuk meminimalisir penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Bekasi.
Sebab kata dia, berdasarkan laman resmi Pemkot Bekasi http://corona.bekasikota.go.id, per tanggal 30 Maret 2020 lalu, jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 185, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 118, dan 35 positif COVID-19.
Koordinator lapangan Disinfektasi BAZNAS Kota Bekasi, Syamsul Badri Islamy mengatakan, dalam penyemprotan disinfektan, pihaknya menerjunkan mahasiswa binaan BAZNAS Kota Bekasi, dan dilengkapi alat pelindung diri (APD) lengkap.

BAZNAS Kota Bekasi melakukan disinfektasi di 19 titik di Kota Bekasi.
Tim disinfektasi sambung dia, hanya melayani penyemprotan di fasilitas umum. Seperti di masjid, mushala, pondok pesantren, madrasah, halte, terminal, stasiun, pasar, kantor RT atau RW, dan fasilitas lainnya. Kalau ada pengajuan, tim kami yang akan turun, jadi kami tidak meminjamkan alat,” kata dia.
COVID-19 di Kota Bekasi sudah relatif mengkhawatirkan. Menurut informasi, orang positif COVID-19 tertinggi dari kecamatan Bekasi Timur sebanyak 7 orang, disusul Pondok Gede dan Medan Satria sebanyak 6 orang, Jatisampurna 5 orang, Mustikajaya 4 orang, Bekasi Selatan 2 orang dan Bekasi Utara 1 orang.
Teranyar, Wali Kota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi pada 27 Maret 2020 meneken Surat Edaran bernomor 443/2282/Setda/Kessos tentang Perpanjangan Masa Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Virus Corona (COVID-19). Isinya ditujukan kepada dua pihak; pimpinan umat beragama dan masyarakat luas.
Rahmat menginstruksikan agar otoritas keagamaan tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk pengerahan masa, memaklumatkan agar menunaikan salat berjamaah dan salat Jumat di rumah dan/ atau diganti zuhur.
Sedangkan untuk masyarakat umum diimbau agar tetap di rumah, hindari kontak fisik, dan menerapkan pola hidup sehat.
Berdasarkan edaran tersebut, masa Darurat COVID-19 yang mulanya sampai tanggal 31 Maret diperpanjang sampai 14 April 2020. (*)









