Harian Sederhana – Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemerasan payudara Ilham Sinna Tanjung, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kamis (09/08).
Dalam sidang yang beragendakan putusan tersebut, Ilham terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap Raden Amanda Febriana Soeriawidjaya di kawasan Beji, Depok.
Sidang ini merupakan lanjutan, yang mana sidang sebelumnya sempat ditunda lantaran Ilham tidak hadir dalam persidangan karena sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang diberikan kuasa hukum pada persidangan yang berlangsung pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Ketua Majelis Hakim Rizki Mubarak ketika membacakan putusan mengatakan, Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Tentunya dengan didukung oleh sejumlah alat bukti yang ada.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Karenanya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” tutur Rizki dalam putusan yang dibacakannya.
Dalam kesempatan itu juga, Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan atau mengembalikan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario bernopol B-3720-THU berikut STNK dan kunci kontak serta 1 buah helm half face kepada terdakwa.
Hakim pun menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau melakukan banding dengan memberikan waktu selama tujuh hari untuk memikirkannya.
“Apakah saudara terdakwa menerima atau banding, atau mau pikir-pikir dahulu selama tujuh hari ?,” tanya Hakim kepada terdakwa.
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum terdakwa pun mengatakan akan berpikir terlebih dahulu. “Saya harus menunggu putusan dari pihak keluarga Ilham dan berpikir selama tujuh hari,” singkat Agung selaku Kuasa Hukum Ilham.
Sebelumnya, Amanda yang merupakan korban pemerasan payudara berharap agar terdakwa divonis setinggi-tingginya, agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Depok. Amanda menegaskan hanya memaafkan pelaku secara kemanusiaan, bukan dari sisi hukum.
“Saya memang sudah memaafkan dari sisi kemanusiaan tapi tidak secara hukum,” katanya.
Korban merasa kecewa lantaran pihak JPU hanya menuntut Ilham dengan hukuman empat bulan penjara. Ia menilai hukuman itu tidak tepat karena tidak menimbulkan efek jera. Apalagi banyak rekannya yang mengalami kasus serupa, namun malu untuk melapor.
“Jelas itu tidak akan membuat pelaku menjadi jera. Banyak korban lainnya yang sebagian tidak dapat melapor karena tidak ada barang bukti yang cukup. Selain itu ada juga yang malu untuk berbicara kalau pernah menjadi korban tindak asusila,” katanya. (WS/HS/SG)









