Harian Sederhana, Bekasi – Mulai 01 Maret 2020 Pemerintah Kota Bekasi, akan menerapkan kebijakan belanja tanpa kantong plastik di toko ritel dalam rangka realisasi implementasi Perwal Nomor 37 Tahun 2019 tentang penggunaan plastik sekali pakai.
Dengan bersepeda, Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kapastitas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Helfi Hendriyana, dan Tim Percepatan Pembangunan (TWUP4) mendatangani sejumlah toko ritel di bilangan Bekasi Timur.
“Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu ke pengusaha-pengusaha ritel. Sekarang sudah sampai sosialisasi tahap akhir,” kata Tri.
Tri mengatakan mulai 01 Maret, merangkul para pengusaha menyediakan kantong pengganti yang ramah lingkungan atau pelanggan membawa kantong belanja sendiri, kalau dari ritel sudah menyatakan siap.
Ia sangat optimistis penerapan kebijakan tanpa kantong plastik di toko modern bisa mencontoh dan merealisasikan seperti daerah lain di Bogor dan Bali.
Tri mengungkapkan kebijakan tanpa kantong plastik sekali pakai di toko modern merupakan langkah awal pemerintah mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat. Kebijakan tersebut, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik kini dan nanti.
“Produksi sampah masyarakat Kota Bekasi sudah mencapai 1.800 ton dalam sehari. 40 persen di antaranya adalah sampah anorganik seperti plastik. Nah dengan diterapkannya kebijakan ini, merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik,” jelasnya.
Tri mengajak masyarakat Kota Bekasi bijak dalam menyikapi kebijakan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
“Ayo mulai saat ini membawa tas belanja yang ramah lingkungan,” tutup Tri. (*)









