Harian Sederhana, Bogor – Walikota Bogor Bima Arya mengaku belum mengeluarkan izin atas rencana penebangan pohon yang dilakukan Mall Boxies di Jalan Raya Tajur untuk membuka akses jalan keluar masuk mall.
“Saya belum mengeluarkan izin dan saya minta mall Boxies tidak menebang pohon kalaupun dibutuhkan untuk akses dan celukan, maka harus disesuaikan kondisi dilapangannya. Pohon jangan ditebang dam harus tetap ada disana,” kata Bima, Senin (19/1).
Masih kata orang nomor satu di kota hujan itu, tindakan yang harus dilakukan oleh pihak mall Boxies yaitu melakukan bowling dan tidak untuk ditebang pohonnya. Bima menjelaskan, dalam aturan Perwali tentang penebangan pohon, semua harus terkoordinasi dan dikaji secara serius dengan melibatkan dinas terkait.
“Dalam hal ini Dinas Perumkim. Memang aturan membolehkan penebangan pohon dengan prasyarat tertentu, bisa diganti pohon arau di bowling,” jelasnya.
“Tapi kan saya belum mengeluarkan izin nya, apakah disana harus ditebang lalu diganti pohonnya sesuai prasyarat yang berlaku,” tambahnya.
Namun dia mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak mall Boxies agar mereka tidak melakukan penebangan pohon dan tetap harus menjaga pohon pohon yang ada.
Ketika ditanyakan apabila ada pohon yang sudah ditebang di lokasi, Bima menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak mall Boxies sesuai aturan berlaku.
Penebangan pohon harus dikoordinasikan dan tidak bisa dilakukan sepihak hanya oleh pihak mereka saja,” tegasnya
Menurut dia, sanksi tegasnya tentu ada, nanti akan dilihat pohon yang sudah ditebang itu. Besok juga akan ada rapat koordinasi soal mall Boxies, termasuk soal Andal Lalin dari Dinas Perhubungan dan lainnya.
Terpisah Sekdis Perumkim, Lorina menjelaskan, memang belum ada izin dari Walikota untuk kegiatan penebangan pohon, baru ada sebatas koordinasi dan terkait prosedur penebangan pohon dari pihak mall Boxies ke dinas.
Untuk izin penebangan pohon juga sudah kadaluarsa, karena sesuai aturan apabila sudah melewati waktu 14 hari, maka izinnya gugur dan tidak berlaku lagi.
“Waktu itu koordinasi di bulan Desember lalu dan untuk penebangan pohon hanya memiliki waktu 14 hari. Jadi penebangan itu harus sesuai aturan prosedural,” ucapnya.
Untuk melihat kondisi sebenarnya, Dinas Perumkim akan memeriksa kondisi di mall Boxies dan memanggil pihak mall Boxies. “Kita akan panggil kembali pihak mereka (mall Boxies), karena sebelum melakukan penebangan, harus ada pergantian pohon dulu sesuai prasyarat berlaku,” kata Lorina.
Dia menambahkan, pohonnya jenis apa, ukurannya berapa, semuanya ada aturannya. Sampai saat ini belum ada informasi apapun, baik pergantian pohon dan lainnya. ”
“Kita juga tidak tahu, apakah disana sudah ada penebangan apa belum, nanti akan di cek,” pungkas Lorina. (*)









