Harian Sederhana, Bekasi –Satu dari tiga pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) yang ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penjualan NIK dan narkoba diberhentikan Pemerintah Kota Bekasi.
Kendati tidak menyebut siapa satu dari tiga nama yang telah diberhentikan, namun kepastian pemberhentian itu dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Sugiyono.
Baca juga: (Pegawai Dukcapil Dibekuk Polisi Jual NIK)
Melalui pesan singkat yang disampaikan, Rabu (30/10), Sugiyono mengaku satu sudah diberhentikan. Sementara dua pegawai lainnya masih dalam proses pemberhentian.
“Iya satu sudah dijatuhi sanksi pemberhentian, lainnya dalam proses,” ujar Sugiyono dalam pesan WA, menjawab pertanyaan terkait sanksi yang diberikan pemerintah terhadap tiga pegawai TKK yang ditangkap pihak PMJ, Agustus 2019 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga dari empat pelaku terduga penjualan NIK diringkus polisi dari PMJ. Para tersangka dibekuk di sebuah rumah di salah satu komplek perumahan elit di Kota Bekasi.
Penangkapan tiga pegawai TKK satu diantaranya bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi itu, dibenarkan kepala dinas setempat, Taufik Rahmat Hidayat.
“Tiga pegawai TKK satu diantaranya dari dinas Dukcapil ditangkap sejak dua bulan lalu, dan kini masih ditahan di sel Polda Metro Jaya,” ujar Taufik.
Sekretaris Disdukcapil Ridwan AS kepada Harian Sederhana mengaku, selain penjualan nomor induk kependudukan, dalam penangkapan itu juga diduga kuat ada penyalahgunaan narkotika.
Ditanya status dari pegawai tersebut Ridwan mengaku, sesuai aturan yang berlaku, dalam kurun waktu 21 hari kerja pegawai TKK tidak masuk maka status kepiawaiannya akan dihentikan.
Adapun yang ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya kata dia, diantaranya pegawai TKK dari Disdukcapil, Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran.(*)









