Harian Sederhana, Depok – Langkanya Blanko e-KTP membuat berbagai Daerah termasuk Kota Depok memaksimalkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sambil menunggu adanya ketersedian blanko.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Henry Mahawan mengatakan, hingga kini belum ada kepastian adanya Blangko dari pusat dan kalaupun ada kuota terbatas sehingga masyarakat yang telah melakukan perekaman diharapkan dapat bersabar.
” Untuk kepastian ketersedian Blanko e-KTP belum ada sampai sekarang dan kalaupun ada kuotanya terbatas,” katanya pada Kamis(24/10)
Kendati demikian, kata Henry, pihaknya selalu berkordinasi dengan instansi terkait di pusat terkait ketersedian e-KTP, namun hingga saat ini belum ada informasi kapan tersedianya blangko tersebut.
“Kordinasi terus kami lakukan, namun hingga saat ini belum ada dan kapan ketersedian blangko e-KTP untuk di Depok,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Henry, pihaknya terus berupaya memaksimalkan pembuatan Suket di seluruh wilayah Kota Depok untuk dapat mengurus keperluan adminstrasi, karena menurutnya, selama ketersediaan blangko e-KTP belum ada, masyarakat dapat mengurus keperluan administrasi hanya dengan Suket tersebut.
Jadi masyarakat yang belum memiliki fisik e-KTP tidak perlu khawatir karena dengan surat keterangan atau Suket bisa digunakan sebagai pengganti sementara, karena jika sudah memiliki Suket berarti mereka sudah terdata dan sudah dapat mengurus keperluan administrasi. (*)









