Atas penindakan tersebut, BNN telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang tersebut diduga menjadi operator produksi tablet-tablet tersebut. Kelimanya yakni Chandra Ruly Hidayat (38), Sukaryo (40), Marvin Irwan Kurniady (35), Suwarno (53) dan Iwan Ridwan (55).
Meski telah mengungkap para tersangka, Arman belum bisa menjelaskan terkait peran para tersangka dalam proses pembuatan pil narkotik ini. Sementara itu, Arman sempat menyebut ada enam orang yang diamankan saat penggerebekan kemarin. Menurut Arman satu orang lainnya belum ditetapkan statusnya.
“Satu orang lagi pemilik rumah, belum bisa kita tentukan,” kata Arman.
Sementara itu Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengakui bahwa kompleks tersebut merupakan aset pemerintah. Ia pun menyebut kalau tanah tersebut adalah aset Kota Bandung dan fungsi utamanya adalah hunian masyarakat.
“Kalau kita bicara, tanah ini milik aset Kota Bandung yang disewakan ke masyarakat, ya tentu saja fungsinya adalah hunian masyarakat,” tutur Oded kepada wartawan.
Maka dari itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandung agar melaporkan kegiatan apapun ke aparat kewilayahan baik pihak polsek maupun kecamatan setempat. Dengan demikian, apabila ada hal-hal yang disinyalir tidak baik, menurutnya dapat segera diketahui.
Hasil dari penggeledahan tersebut, pihak BNN mendapat barang bukti pil berjumlah sekitar tiga juta butir dikemas dalam 25 kotak, dua mesin pencetak pil, dan sejumlah alat-alat lainnya. BNN juga berhasil mengamankan enam orang yang diduga berkaitan dengan pabrik narkoba tersebut. (*)









