Arman menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Depok. Operasi pertama terjadi di Jalan Baru, Depok. Dari tersangka berinisial Z didapati barang bukti sebuah tas berwarna hitam berisi barang narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus
Kemudian BNN meringkus Y yang diduga berperan sebagai pengendali. “Dari tangan Y ditemukan barang bukti lainnya, narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus disembunyikan di warung miliknya sendiri,” kata Arman
Menurut keterangan tersangka, barang bukti narkoba itu berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui laut ke Aceh kemudian masuk Medan.
“Dibawa ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan bus umum dan kemudian disimpan di Depok, untuk selanjutnya didistribusikan ke sejumlah pemesan,” katanya
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN Pusat di Jakarta.









