Harian Sederhana, Bogor – Lima Kepala Daerah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) minta PT KCI dan PT KAI untuk menghentikan sementara kereta api commuter line selama 14 hari.
Penghentian itu, dilakukan selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan mulai hari Rabu tanggal 5 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai 14 hari ke depan.
Permintaan itu merupakan masukan dari lima kepala daerah dalam rapat melalui video conference. Dalam rapat tersebut kepala daerah Bodebek diwakili masing masing Kadishub. Dari pihak KAI hadir Kepala Daop 1 dan Dirut PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyampaikan opsi tersebut disampaikan agar efektivitas PSBB tercapai dan upaya menurunkan resiko penyebaran Covid-19 berhasil secara kualitatif dan kuantitatif.
“Masukan ini agar pelaksanaan PSBB di Bodebek efektif,” katanya melalui pesan tertulis Selasa (14/4).
Menurut Dedie, PT KAI dan PT KCI belum menyetujui masukan tersebut, mereka baru bisa menerima masukan tersebut untuk dipertimbangkan.
“Para kepala daerah akan bikin surat resminya hari ini (Selasa, Red) yang ditembuskan ke Gubernur Jabar, DKI dan Dirjen Perkeretaapian,” kata Dedie.
Menurut Dedie, penerapan PSBB juga perlu waktu untuk mempersiapkan teknis di lapangan dan sejumlah dokumen. Jadi nanti ada Perwali tentang PSBB kemudian ada 2 SK terkait dengan data Dinsos, data penerima bantuan sosial dan kemudian satu lagi SK terkait implementasi PSBB itu sendiri.
“Juga tentu harus dilakukan langkah koordinasi dengan Forkopimda terkait simulasi-simulasi termasuk penyesuaian turunnya bantuan yang nantinya dialokasikan baik dari pusat maupun provinsi. Nah ini harus dipersiapkan,” ujarnya.
Dalam menjalankan PSBB, akan ada penegakan hukum bagi warga yang melanggar. Sebetulnya Kota Bogor sudah menerapkan PSBB sebelumnya dengan menggeser aktivitas belajar mengajar dari rumah.
Lalu pembatasan sektor swasta, termasuk pembatasan di sarana ibadah. “Hanya dengan diberlakukan PSBB ini ada cantolan hukumnya, ada cantolan aturannya,” ujarnya.
Jadi lanjut dia, dengan diberlakukannya PSBB artinya apabila masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, apabila masih ada orang-orang yang tidak patuh, bandel, tidak peduli.
“Itu bisa dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk para aparat penegakan hukum termasuk fungsi-fungsi penegakan di pemerintah itu bisa lebih optimal,” tegasnya.
“Dan jangan lupa yang kita lakukan ini adalah misi kemanusiaan, di mana yang harus kita selamatkan adalah nyawa manusia. Dengan penerapan PSBB ini diupayakan ada penegakan hukum yang baik, kemudian juga kita bisa lakukan langkah-langkah yang lebih terukur dan bisa lebih efektif,” tambah Dedie.
Dedie juga menyebutkan bahwa Pemkot Bogor akan membuat titik-titik checkpoint yang akan diisi petugas gabungan dalam pengawasan penerapan PSBB agar efektif.
Selama PSBB akan dilakukan pengecekan-pengecekan di jalan-jalan. Jadi, orang-orang yang tidak ada kepentingan mendesak, atau tidak ada kepentingan yang luar biasa itu imbauan utamanya adalah stay at home, tidak boleh ke mana-mana.
“Jadi sabar saja dulu supaya penyebaran covid ini menurun dan Insya Allah nanti kita lihat secara kualitatif dan kuantitatif bahwa tingkat penyebaran covid ini betul-betul sudah tidak mengkhawatirkan lagi, dan lambat laun bisa recovery lagi sehingga nanti dunia usaha,pendidikan dan lain-lain bisa kembali normal,” jelasnya.
Terkait jumlah petugas, lanjut Dedie, akan diterjunkan maksimal untuk menjangkau lebih banyak titik pantau di lapangan. Dan Personel yang dibutuhkan tentu maksimal.
Artinya lanjut mantan pejabat KPK itu, dalam konteks pengamanan wilayah kita sudah minta juga bantuan dari TNI dan Polri. Kemudian tentu akan mengoptimalisasikan personel yang ada di Pemkot, khususnya di Dishub, Satpol PP, Dinsos dan dinas lainnya.
“Bahkan kami juga akan meminta bantuan Yonif 315/Garuda untuk ikut melakukan langkah-langkah pengamanan di Kota Bogor,” tandasnya. (*)









