Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 15:56 WIB

Bekasi

BPJSTK Bersama KCP Cifest Cibarusah Gelar Nobar

badge-check


					BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang bersama KCP Cifest Cibarusah gelar nonton bareng. Perbesar

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang bersama KCP Cifest Cibarusah gelar nonton bareng.

Harian Sederhana, Bekasi – IBPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang bersama KCP Cifest Cibarusah gelar nonton bareng (nobar) peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan tema “Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Aman, Hati Tenang” Selasa, (22/10) di Cinemaxx Orange Country Cikarang.

Sebanyak 100 peserta BPU berasal dari berbagai komunitas hadir, antara lain komunitas ojol, komunitas pedagang, komunitas petani, UMKM dan Jamkeswatch.

Achmad Fatoni, selaku Kepala Kantor Cabang, mengatakan “Gathering peserta BPU ini dikemas dengan suasana yang berbeda, lebih santai dan hangat. Pada kegiatan ini juga diselipkan sosialisai mengenai program dan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Diharapkan pemahaman mengenai program BPJS ketenagakerjaan lebih meningkat dan kedepannya para peserta BPU sebagai penggerak jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di Masyarakat Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, Di Indonesia Memiliki 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berbeda, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakannya, kehadiran BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang telah ada sebelumnya yaitu Askes diganti menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek diganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, imbuhnya memberikan perlindungan kepada pekerja mulai dari sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).

Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan Program Return To Work.

“Jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah,” katanya.

Jika terjadi risiko kematian, katanya bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24.000.000, yang ditambah dengan beasiswa kepada 1 orang anak sebesar Rp. 12.000.000 dengan syarat minimal kepersertaan 5 tahun.

Menurutnya, selain memberikan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat saat ini atau present benefit kepada para peserta dimana para peserta dapat merasakan manfaatnya tanpa perlu menunggu kecelakaan kerja, kematian dan hari tua terlebih dahulu yang dapat berupa diskon atau potongan harga oleh perusahaan atau tenant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti perhotelan dan restoran.

“Di samping diskon ataupun potongan harga, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas kredit perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan dari perbankan yang telah bekerjasama,” imbuhnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi