Harian Sederhana, Bekasi – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terdapat 32 jenis obat telah hilang pada Gudang Farmasi Dinas Kesehatan senilai Rp31.500.835,00. Hal ini tertuang dalam hasil laporan pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Jawa Barat Nomor 27A/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tertanggal 22 Mei 2019.
Dalam LHP BPK menyebutkan berdasarkan hasil cek fisik BPK ke Gudang Farmasi Dinas Kesehatan yang dilakukan bersama Inspektorat, Dinas Kesehatan dan Petugas Gudang Farmasi diketahui bahwa terdapat selisih kurang antara catatan kartu stock dibandingkan dengan sisa fisik obat dalam Gudang Farmasi Dinas Kesehatan.
Dari 89 jenis obat yang disampling diketahui sebanyak 32 jenis obat hilang diantaranya Tenofovir 300 mg, Retinol Vitamin A 200.000 IU Kaps lunak dan vaksin TD dengan nilai sebesar Rp31.500.835,00. Pihak Gudang Farmasi Dinas Kesehatan tidak dapat menjelaskan terhadap selisih kurang obat tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati saat diklarifikasi terkait temuan BPK hilangnya 32 jenis obat senilai Rp. 31.500.835,00 berkelit bahwasanya obat tersebut tidak hilang namun ada selisih pada saat penjumlahan untuk pelaporan.
“Bukan hilang tapi ada selisih saat penjumlahan untuk laporan. Karena waktu itu waktunya singkat, harusnya kan kita mengklarifikasi dan mengevakuasi kembali seluruh laporan yang keluar dan masuk baik oleh gudang maupun puskesmas,” ujar Tanti, Selasa (30/10/2019) kepada media.
Kata dia, karena terbatasnya waktu maka selisih obat itu pengembaliannya berupa uang.
“Ya kalau soal nilainya saya belum bisa pastikan. Makanya saya belum bisa berbahasa dulu,” katanya.
Tanti menjelaskan, dalam tata kelola pendistribusian obat dalam gudang farmasi sudah ada Standart Operasional Prosedur (SOP) baik itu, pendistribusian, pembelian maupun pelaporannya.
“Kami sebagai pelaksana, bahasanya menurut kami itu bukan hilang tapi dalam pendataan obat yang dilaporkan oleh puskesmas atau internal ada yang kurang sinkron antara laporan puskesmas dengan yang update di gudang saat itu,”jelas Tanti.
Sebetulnya, kalau dibilang hilang, saya jadi bingung, pasti ada yang nyuri, tapi saya tidak berfikir seperti itu. Ini mungkin hanya kurang cermat dalam merekap laporan oleh ke dua belah pihak, baik dari puskesmas maupun dari pihak gudang. Meski begitu, ini menjadi catatan bagi kami kedepannya,” jelaanya.
Tanti pun mengatakan ketika BPK melakukan pemeriksaan ke Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Bekasi, ditemukan adanya selisih antara laporan persediaan dengan jumlah stok yang ada, ada beberapa jenis barang yang lebih dan kurang.
Dimana dari perhitungan, adanya kekurangan jumlah barang senilai RP. 31.500.835 dan adanya kelebihan jumlah barang senilai RP. 71.921.954,00 ( tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2018 nomor 27B/l/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 22 mei 2019.10.17.
Hal ini dapat terjadi dikarenakan masih adanya kelemahan/ kekurangan kami dalam pencatatan dan pelaporan persediaan dalam bentuk namual (exel) sehingga terjadi selisih persediaan dalam pengelolaan persediaan obat dengan jumlah barang yang banyak dan harga yang berbeda- beda.
Sehubungan temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan Tindakan Ganti Rugi (TGR) senilai RP. 31.500.835 kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui Setoran Tunai ke Kas Daerah.
Disamping itu untuk mempermudah pencatatan dan pelaporan persediaan kami telah membuat Aplikasi SIPO ( Sistem Informasi Pengelolaan Obat), diharapkan dengan penggunaan aplikasi ini kesalahan dalam pencatatan dan pelaporan dapat diminimalisir. (*)









