Harian Sederhana, Kedaung – Sebanyak 166 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan pada Selasa (30/4/2019) diserahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kepada pemilik tanah.
Menurut Hendrik Sugiyanto, selaku staf Kelurahan Kedaung yang membantu proses pensertifikatan tanah, peyerahan sertifikat ini dibagi dua kategori, yakni sebanyak 88 sertifikat tanah ini merupakan dasarnya adalah Akte Jual Beli (AJB) namun diagunkan ke bank sebagai jaminan.
Sertifikat tersebut, lanjut dia, tetap diserahkan kepada pemilik, namun diserahkan ke pihak bank untuk mengganti AJB yang diagunkan, sedangkan AJB tersebut diambil pihak BPN sebagai kelengkapan administrasi sertifikat yang sudah jadi.
“Jadi, 88 sertifikat yang AJBnya dibank tetap diproses, namun setelah jadi oleh pemilik diserahkan ke bank untuk ditukar dengan AJB yang sudah dijaminkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sedangkan 78 sertifikat lainnya, diungkapkannya, langsung diserahkan kepada pemilik masing-masing dan tidak ada sangkut pautnya dengan bank. “Pemohon sertifikat ini tidak ada urusan dengan bank, sehingga murni membuat sertifikat program PTSL,” tuturnya.
PTSL di Kelurahan Kedaung, dijelaskannya, mendapat jatah 1000 pembuatan sertifikat, dari jumlah tersebut yang sudah selesai termasuk 166 sertikat sudah sekitar 700 bidang, sedangkan yang belum selesai sebanyak 300 sertifikat.
Diharapkan sertifikat yang belum rampung bisa segera diselesaikan sehingga masyarakat bisa memilikinya sebagai legalitas kepemilikan surat tanah.
Sementara itu, Lurah Kedaung Wahidin mengatakan, sertifikat yang diserahkan saat ini merupakan lanjutan, karena dari 1000 bidang belum seluruhnya selesai.”Mudah-mudahan yang belum jadi nantinya bisa segera diselesaikan sehingga masyarakat memperoleh manfaat,” pungkasnya.
(*)









