Harian Sederhana, Bekasi – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, menetapkan kuota 15 ribu bidang tanah, dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2020.
Belasan ribu bidang tanah itu, ditetapkan bagi Kecamatan Pondokgede, yang terbagi dalam 5 kelurahan.
Kepala Kantor BPN, Deni Ahmad Hidayat dalam keterangannya mengatakan, saat ini pihaknya dalam melaksanakan program tersebut sudah melantik Panitia Ajudikasi menjadi 2 tim.
Diharapkan kata dia, dengan dilantiknya tim tersebut, bisa langsung start dalam penyampaian target maksimal, untuk mewujudkan kelurahan lengkap.
Dimana sambungnya, semua bidang tanah didata tanpa kecuali. Baik yang belum bersertipikat, bidang tanah yang sudah bersertipikat maupun tanah-tanah yang bermasalah.
Deni menjelaskan, biaya pengajuan permohonan sertifikat dalam program PTSL sesuai SKB tiga menteri sebesar Rp150 ribu.
“SKB tiga menteri itu juga sudah ditindaklanjuti melalui peraturan walikota (Perwal) No 28 tahun 2018, dengan menambahkan pelaksanaan PTSL persiapan lurah membentuk Pokmas Dartibnah,” papar Deni.
Adanya biaya pendaftaran itu lanjut Deni, karena Kota Bekasi masuk wilayah V. Selain itu, juga karena adanya biaya yang tidak dianggarkan dalam APBN, melalui DIPA Kantor BPN.
“Selebihnya biaya di luar uang pendaftaran sebesar Rp150.000, dianggarkan APBN,” terangnya, kemarin.
Deni juga mengatakan, jika ada pungutan diluar biaya yang ditetapkan melalui SKB tiga menteri, dan Perwal Kota Bekasi jelas itu tidak dibenarkan.
BPN sendiri menurut dia, hanya menerima biaya pendaftaran sebesar Rp150.000. Jika itu dilakukan di wilayah, maka itu bukan ranah dari pihak BPN.
“Masyarakat bisa melaporkan jika ada pungutan diluar ketentuan, kepada pihak pemerintah setempat dengan laporan adanya pelanggaran Perwal. Jika dilakukan oknum Pokmas, masyarakat bisa melaporkan ke camat, karena Pokmas dilantik oleh camat,” ujarnya.
Adapun lima kelurahan di Kecamatan Pondokgede yakni, Jatiwaringin, Jati Cempaka, Jati Bening, Jati Bening Baru dan Kelurahan Jatimakmur. (*)









