Harian Sederhana, Depok – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) gencar disosialisasikan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran.
Menurut, Kasie Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Iyay Gumilar, sosialisasi terhadap Perda harus dilakukan sehingga masyarakat mengetahui aturan tersebut dan tidak melakukan pelanggaran.
Seperti yang saat ini dilaksanakan, pembahasan Perda 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, karena masyarakat masih ada yang melakukan pelanggaran, seperti membuang sampah sembarangan yang membuat lingkungan kumuh.
Dalam Perda tersebut, dijelaskannya, setiap pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi berupa denda atau kurangan.
Meski masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring), namun hingga Oktober 2019 sudah ada 20 warga yang terkana tipiring. Mereka disidang di Pengadilan Negeri Depok dengan hukuman denda Rp200 ribu.
“Sanski yang diberikan PN Depok ini harusnya membuat jera, sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Sementara itu, Toufiqurahman, Kabid Penegakan Perda mengatakan, kegiatan sosialisasi terhadap Perda rutin dilaksanakan di setiap kelurahan, di Kota Depok menghadirkan sejumlah narasumber dengan mengundang elemen masyarakat.
Hal ini dilakukan agar mereka mengetahui tentang isi Perda dan konsekwensi bagi yang melanggar dikenakan sanksi.
Contoh, mendirikan bangunan di tepi kali, bahkan ada yang di atas kali, maupun di jalur hijau. Hal itu merupakan pelanggaran, sanksi yang diberikan bangunan tersebut dibongkar.
Sosialisasi penting dilakukan, sehingga masyaraat mengetahui dan tidak melakukan pelanggaran. “Kami berharap kepada peserta yang mengikuti sosialisasi Perda ini bisa menindaklanjuti ke warga agar mereka memahami sehingga tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (*)









