Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 09:10 WIB

Bekasi

Bukti Kepemilikan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Dicari

badge-check


					Bukti Kepemilikan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Dicari Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Permintaan agar Pemerintah Kota Bekasi memberikan bukti kepemilikan 8 asset, yang merupakan PSU Kota Bekasi pada PDAM, ditanggapi pihak pemerintah setempat. Seperti dikatakan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, Eka Hidayat Taufik.

Kepada wartawan, Eka mengaku bakal mencari bukti-bukti kepemilikan lahan PSU tersebut.

“Beberapa sudah ada, kita lagi menginventarisir. Nanti akan kita sampaikan juga ke kabupaten untuk sama-sama kita teliti dan kaji,” tutur Eka yang ditemui, di Gedung DPRD Kota Bekasi, kemarin.

Adapun ketujuh lahan yang diklaim Pemkot Bekasi merupakan lahan prasana, sarana, dan utilitas (PSU) diantaranya, Cabang Rawa Tembaga (status lahan PSU Sertifikat), Unit Taman Harapan Baru (Status lahan PSU), Unit Wisma Asri (Status lahan PSU), Cabang Setia Mekar (Status lahan PSU Bast), Cabang Pondok Gede (Status lahan PSU SPPA), Unit Rawa Lumbu (Status lahan PSU Bast), dan Cabang Pondok Ungu (Status lahan PSU.

Sebelumnya, Pemerintah Kabuoaten Bekasi ota Bekasi meminta kepada Pemkot untuk membuktikan kepemilikan delapan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi.

Dimana dikatakan dari asset yang ada merupakan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

“Sampaikan bukti dokumen kepemilikan PSU itu ke kami. Selanjutnya, secara bersama-sama menelaah kebenaran dokumen tersebut,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harian Sederhana.

Menurutnya, apabila anggapan kepemilikan PSU pada delapan wilayah pelayanan itu tidak didukung oleh bukti dokumen, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, kata Entah, pihaknya berharap agar Pemerintah Kota Bekasi tidak memunculkan pendapat-pendapat baru yang mengakibatkan terkendalanya proses pemisahan.

Entah juga mengatakan, dalam rangka kepastian hukum, pelaksanaan pemisahan dan penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, pihaknya meminta Kota Bekasi bersama-sama mengatur teknis pemisahan asset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi sesuai perundangan yang berlaku.

Disebutkan, delapan asset yang telah dinilai oleh penilai independen sebagai kompensasi yang wajib dibayarkan Pemerintah Kota Bekasi itu, merupakan bagian dari rencana pemisahan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi menjadi milik Kabupaten Bekasi sepenuhnya.

Lanjut Entah, apabila anggapan kepemilikan PSU pada delapan wilayah pelayanan itu tidak didukung oleh bukti dokumen dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, kata Entah, pihaknya berharap agar Pemerintah Kota Bekasi tidak memunculkan pendapat-pendapat baru yang mengakibatkan terkendalanya proses pemisahan.

“Mengingat jangka waktu perjanjian kesepakatan Nomor 32/KB.690/Admrek/V/2017 berakhir pada 8 Mei 2020, serta pertimbangan telah terbentuknya PDAM Tirta Patriot milik Kota Bekasi 2006 silam. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah penyelesaian pemisahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Entah.

Entah lebih jauh mengatakan, apabila musyawarah tidak didapati kata mufakat. Kami sambung dia, akan mengambil langkah pemisahan dengan pertimbangan atas proses pelaksanaan pemisahan yang sudah cukup lama.

“Pemkab Bekasi akan menetapkan nilai kompensasi penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi berdasarkan nilai wajar yang telah dilakukan penilaiannya oleh KJPP Effendi Rais,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Entah, pihaknya akan meminta kepastian hukum dengan melakukan permohonan saran tindak dan atau keputusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, selaku pelaksana tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Selain itu pihaknya juga akan memohon persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi serta memohon pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku pengacara negara.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penyelesain pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dapat segera terselesaikan melalui musyawarah mufakat sebagaimana proses yang telah dilakukan. Dengan demikan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi lebih optimal guna pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Entah. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi