Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 06:49 WIB

Bogor

Bupati Bogor Minta Perusahaan Ikuti Aturan

badge-check


					Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin Perbesar

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin

Harian Sederhana, Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan tindakan tegas bagi perusahaan nakal yang masih nekat beroperasi ditengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perusahaan yang dimaksud adalah yang bergerak dibidang pengecualian seperti bidang kesehatan, seperti dikatakan Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.

Ade mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada perusahaan yang nekat beroperasi ditengah Pandemi Covid-19. Dia juga mengaku tidak segan memberikan sanksi bagi pelanggar aturan.

“Akan ada sanksi bagi perusahaan nonkesehatan, bahan bakar minyak (BBM), bahan baku industri untuk keperluan ekspor, impor, keperluan pertahanan dan keamanan yang masih nekat beroperasi,” kata Ade, Senin (20/4/2020).

Sikap tersebut diambil Ade lantaran dia melihat masih banyak dunia usaha di luar pengecualian yang masih beroperasi seperti biasa. Mereka seolah-olah tidak menghiraukan ada penerapan PSBB di Bumi Tegar Beriman.

“Saya minta perusahaan ikut membantu penanganan Covid-19, salah satunya dengan menutup sementara operasi perusahaan selama penerapan PSBB,” tutur Ade.

Ketua Satuan Gugus Tugas Penangganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengkhawatirkan perusahaan yang masih nekat beroperasi itu bisa jadi klaster baru penyebaran wabah virus corona.

Ade mengaku memahami situasi dan konsekuensi perusahaan, begitu juga dengan tenaga kerjanya. Namun kata dia, itu bukanlah alasan untuk melanggar ketetapan PSBB.

“Pandemi Covid-19 ini adalah urusan kesehatan dan nyawa warga Kabupaten Bogor. Kalau mereka masih bandel beroperasi maka kita akan memberikan sanksi kepada perusahaan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Dia meminta, para pemilik perusahaan bisa mematuhi UU No 6/2018 tentang karantina kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nom 18/2020 tentang penerapan PSBB.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Alexander Frans menuturkan perusahaan kini sudah mengikuti anjuran PSBB.

Cara yang diambil yaitu dengan menerapkan pembatasan jam kerja ataupun jumlahnya. Sedangkan, kalau mau diliburkan itu agak sulit dilakukan karena perusahaan pun harus hidup.

“Apindo sudah membuat surat edaran dan menerapkan PSBB berupa membatasi jam kerja ataupun jumlah pekerja yang bekerja dan menerapkan prosedur kesehatan seperti menyemprotkan zat disinfektan, mengukur suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan hingga kalau ada pekerja yang kurang sehat itu diliburkan sementara hingga sembuh,” tutur Alexander.

Dia melanjutkan, penyebaran wabah virus corona ini juga sulit diprediksi hingga kalaupun ada niat pemerintah daerah untuk meliburkan sementara, harus ada kebijakan dari pemerintah untuk keberlangsungan hidup para pekerja.

“Penutupan sementara operasional perusahaan ini bisa berdampak luas dan kalau memang pemerintah daerah meminta perusahaan untuk libur sementara itu harus ada kebijakan anggaran dari pemerintah daerah untuk para karyawan yang akan diliburkan,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor