Harian Sederhana, Depok – Camat Sawangan, Herry Restu Gumelar mengingatkan pemilik yayasan untuk membuat legalitas, termasuk izin mendirikan bangunan, sehingga keberadaan bisa menjadi contoh.
Hal itu dikatakannya, sebelum melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Nur Hidayah di lingkungan Pondok Pesantren Al Hidayah di RT 04/ RW 01, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan pada Kamis (26/9).
“Ini (legalitas, red) penting supaya nantinya menjadi contoh,” ulasnya. Dirinya juga mengapresiasi pemrakarsa pembangunan Masjid Nur Hidayah, karena adanya pembangunan masjid mengukuhkan agama Allah.
Terlebih, lanjut dia, pembangunannya di areal pondok pesantren di mana di tempat ini terdapat sejumlah santri. Dengan demikian, keberadan ponpes ini bisa menciptakan karakter building.
Hal ini, ditambahkannya, sesuai dengan visi Kota Depok, unggul, nyaman dan religius. Kemudian keberadaan pondok pesantren ini juga berpengaruh pada lingkungan sekitar, dalam hidup keluarga, hubungan suami, istri dan anak-anak kelak memiliki aklhaluk karimah.
Ustaz Imam Kurtubi, pemilik Ponpes Al Hidayah mengatakan, santrinya merupakan dari berbagai daerah, seperti Flores (NTT), Bantul (Jateng) Bojonggede (Bogor) , Cipete (Jakarta).
Para santri tersebut, dijelaskannya, masih sekolah di SMA Terbuka. Pendidikan yang diberikan kepada santri tersebut setelah mendapat bantuan dari Dinas Pendidikan Kota Depok. “Alhamdulillah bisa dibantu,” ulas alumni Pondok Pesantren Tebu Ireng.
Dirinya berharap para santri tersebut bisa menyelesaikan pendidikannya, dan belajar agama di Ponpes Al Hidayah.
Ditambahkannya, Ponpes Al Hidayah ini didirikan dari tanah wakaf, pertama luas lahnnya 650 m2, kemudian ada tambahan lagi seluas 1.500 m2. “Alhamdulilah di lokasi ini selain ada ponpes juga dibangun masjid,” pungkasnya. (*)









