Harian Sederhana – Kami dari Komisi IV DPRD Jawa Barat berencana akan memanggil pihak Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) karena dianggap sebagai salah satu penyebab banjir di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Banjir yang terjadi pada Rabu, 1 Januari 2020 lalu di sejumlah wilayah, khususnya di Jawa Barat memang disebabkan oleh sejumlah faktor. Beberapa diantaranya seperti kesadaran masyarakat dalam membuang sampah, pendangkalan sungai, dan alih fungsi lahan.
Sebenarnya bukan itu saja, ada juga penyebab banjir yang merupakan dampak dari proyek nasional, yakni proyek KCIC. Kenapa begitu, karena proyek tersebut diduga berdampak besar bagi lingkungan, bahkan disinyalir menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Untuk itu, kami akan bertabayyun kepada pihak KCIC. Kita sebagai wakil rakyat di Parlemen Jawa Barat ini mendengarkan penjelasan langsung dari pihak KCIC terkait pembangunannya yang dianggap sangat berdampak besar bagi lingkungan.
Jangan sampai nantinya proyek nasional membawa dampak buruk untuk masyarakat. Setiap proyek harus membawa kemaslahatan dan pro umat, bukan malah sebaliknya. Karenanya, kami akan meminta keterangan sedalam-dalamnya kepada pihak KCIC.
Tujuannya tentu mencari solusi cepat agar warga yang terdampak banjir bisa ditangani dan bencana tidak terulang kembali. Bukan saling menyalahkan ya, tapi harus cari solusi bagaimana hal semacam ini tidak terulang, agar masyarakat tidak dirugikan lagi.
Bukan hanya memanggil pihak KCIC, kita juga meminta kepada pemerintah pusat agar turun tangan perihal pendangkalan dan pengerukan situ atau danau maupun sungai yang juga penyebab banjir di wilayah. Karena tugas itu ada di tangan pemerintah pusat.
Kita juga berharap budaya membuang sampah pada tempatnya harus benar-benar dibudayakan. Pasalnya, sebagian besar permasalahan banjir berawal dari budaya masyarakat yang gemar membuang sampah ke sungai atau situ, dan itu harus dirubah.
Saya juga memiliki keinginan ada peraturan siapapun membangun rumah menghadap ke sungai atau situ. Biar kita semua melihat dan menjaga, jangan seperti sekarang ini, rumah membelakangi sungai dan sungai tidak terjaga bahkan hanya sekedar jadi tempat pembuangan sampah, dan ini semua harus diaplikasikan bersama.
Harus ada undang-undang atau perda yang meminta kepada seluruh masyarakat atau pemerintah agar rumah menghadap ke sungai. Termasuk ke situ juga yang pertama yang kedua tadi budaya membuang sampah di tempat ternyata kasusnya adalah penyumbatan aliran sungai atau situ.
Tentunya hal ini bisa terwujud apabila ada ketegasan dari semua komponen, baik itu pusat, provinsi, kota bahkan sampat tingkat RT/RW. (*)









