Harian Sederhana – Kasus penemuan mayat wanita Risma Sitinjak (30) di rumah kontrakannya di RT05/05 Jalan Ciherang Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, pada Sabtu (11/8), akhirnya terkuak.
Nahasnya, korban tewas di tangah suaminya sendiri, YS (28). Risma dibunuh dengan cara dicekik karena suaminya kesal menduga korban selingkuh dengan teman waktu di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Polisi Bintoro pada gelar perkara di Mapolresta Depok, Selasa (14/08), mengatakan YS ditangkap oleh jajarannya di kawasan Gunung Puteri, Kabupaten Bogor, setelah pelaku menghabisi istrinya hingga tewas.
“Motif pembunuhan yang dilakukan YS kepada istrinya dengan cara dicekik di rumah kontrakan mereka di Jalan Ciherang, RT 05/05, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, karena sakit hati dan cemburu,” ujarnya.
YS melakukan pembunuhan ini karena dirinya yakin istrinya selingkuh dengan pria idaman lain, yang tidak lain teman sekolah saat di SMP.
“Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan adalah sakit hati alias cemburu. Karena pelaku yakin istrinya ada PIL atau pria idaman lain,” tuturnya.
YS yang mengetahui dan yakin istrinya berselingkuh dengan pria lain sempat menanyakan hal itu ke istrinya. Namun istrinya tetap menganggap ia tidak selingkuh. Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek online tersebut merasa istrinya sudah tidak dapat dinasehati, sehingga dia kesal.
Hal ini membuat keduanya cekcok. Saat bertengkar, istrinya sempat menyinggung utang piutnag. Pelaku pun makin kalap dan akhirnya mencekik korban hingga tewas.
“Mereka sering bertengkar atau cekcok dan puncaknya terjadi Kamis (9/8) sore saat YS membunuh Risma dengan cara mencekik lehehrnya,” katanya.
Setelah mengetahui istrinya tewas, YS bukannya menolong namun malah memilih melarikan diri ke rumah rekannya di Gunung Putri, Bogor. Sebelum melarikan diri, YS sempat mencopoti perhiasan milik istrinya, seperti anting namun belum sempat dijual.
Jenasah korban pertama kali ditemukan rekannya Arga yang datang ke rumah kontrakannya, Sabtu (11/8) malam. Arga mendatangi rumah korban karena disuruh teman dekat korban yakni Mona, yang bermimpi didatangi korban. Akhirnya temuan jenazah korban dilaporkan ke Polsek Cimanggis.
Kompol Bintoro menambahkan dari temuan jenazah korban dan hasil otopsi di rumah sakit dipastikan korban tewas dibunuh.
“Atas kejadian ini, kami menghubungi YS namun teleponnya tidak aktif. Diduga untuk menghilangkan barang bukti,” katanya.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro, Polres Depok dan Polsek Cimanggis akhirnya menangkap pelaku di persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat.
Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya bisa berupa penjara 20 tahun, seumur hidup atau bahkan mati.
Sementara itu YS yang memiliki dua anak yang masih berusia lima dan dua tahun dari hasil perkawinan bersama Risma mengaku menyesal atas perbuatannya telah membunuh istrinya.
“Saya nyesal pak. Istri saya selingkuh sama teman pria SMP-nya. Saya jadi kesal ke dia,” katanya. (Aji/HS/SG)









