Harian Sederhana, Sukabumi – DPRD Kota Sukabumi menggelar tiga rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun Anggaran 2019 sekaligus dalam waktu singkat.
Keputusan rapat diambil melihat situasi dan kondisi saat ini Kota Sukabumi sedang menjalani PSBB untuk mencegah penyebaran wabah covid 19.
“Ya, melaksanakan rapat 3 parpurna sekaligus, pertama Pandangan 8 Fraksi soal LKPJ Wali Kota anggaran 2019, dan Jawaban Wali kota terhadap pandang 8 Fraksi dan terakhir membetuk Pansus,” Jelas Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona kemarin.
Mengenai mekanisme rapat paripurna, lanjut Jona, sesuai hasil rapat badan musyawarah yang mengagendakan mekanisme tata cara paripurna di tengah pandemi covid 19.
Biasanya kata dia, dalam paripurna pandangan dibacakan langsung fraksi, dan Wali Kota juga langsung membacakan jawaban atas pandangan fraksi tersebut.
“Namun kesepatan hasil rapat bamus, dilakukan secara tertulis dan Pendalamannnya nanti melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus) selama 30 hari,” ungkap Jona.
Usai Rapat kedua, DPRD juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) sesuai PP 13 tahun 2019 bila DPRD sudah menerima LKPJ, maka DPRD segera membahas melalui pansus selama 30 hari.
“Komposisi pansus LKPJ sudah dibentuk dan disepakati. Ketua Mulyono MM, dan Sekertaris Deden Solehudin semoga nisa berjalan lancara dengan waktu 30 hari,” imbuh Jona.
Jona berharap, apa yang disampaikan baik pandangan 8 fraksi maupun jawaban walikota bisa dilakukan terbuka dan transfaran melalui website pemerintah dan DPRD.
” lDalam LKPJ, kewajiban kepala daerah dan wakilnya ada empat hal yang harus disampaikan, pertama LPPD ke pemerintah pusat, LKPJ kepada DPRD, ILPPD kepada masyarakat dan Audit dari pemerintah pusat,” bebernya. (*)









