Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali melanggar Peraturan Walikota (Perwal) No. 61 tahun 2018 tentang larangan penggunaan kantong plastik. Padahal, aturan tersebut dibuat oleh Pemkot dan sudah diberlakukan sejak bulan Maret 2020.
Dalam pelanggaran yang dilakukan, yakni penggunaan kantong plastik berwarna kuning untuk pembungkusan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat non DTKS pada bencana virus Corona.
Penggunaan kantong plastik oleh pihak Pemkot Bekasi, bukan yang pertama dilakukan. Melainkan untuk kali keduanya, setelah sebelumnya pada pendistribusian bantuan kepada warga tahap satu dilakukan pada tanggal 18 April 2020.
Seperti diketahui, pemerintah kembali mendistribusikan bansos sebanyak 20 ribu pada tahap dua, Selasa (21/04). Pemerintah setempat sendiri, direncanakan akan mendistribusikan bantuan sebanyak 150 ribu bagi warga Kota Bekasi dengan asal dana keuangan daerah setempat.
Adapun mekanisme pendistribusian melalui jalur aparatur yakni kecamatan dan kelurahan, yang selanjutnya pihak kelurahan melalui petugas Pamor mendistribusikan kepada warga penerima.
Pihak Pemkot Bekasi sendiri dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, paket sembako yang dikemas dalam kantong plastik sekali pakai dikarenakan kondisi darurat Covid-19 di Kota Bekasi.
Selain itu seperti dikatakan Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah, penggunaan kantong plastik disaat darurat ini sesuai Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 666.1/458/DLH tentang penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam kondisi darurat pada pendistribusian bantuan sosial terdampak Covid-19 di Kota Bekasi.
“Dalam darurat seperti ini, kita juga perlu mempertimbangkan efisiensi waktu pendistribusian bantuan untuk membantu warga,” kata Sajekti dalam keterangan tertulis yang diterima Harian Sederhana, Selasa (21/04).









