Harian Sederhana, Depok – Perihal pemberitaan di beberapa media online maupun nasional yang menulis Asisten Administrasi dan Umum Kota Depok Yayan Arianto, dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Taufik Rahman diperiksa oleh kejaksaan Depok dibantah tegas.
“Berita diperiksa itu sudah sangat merugikan saya. Terlebih, tanpa ada konfirmasi ke saya, berita main langsung ditulis dan dimuat saja” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Taufik Rahman kepada Harian Sederhana Jum’at ( 22/11).
Pemberitaan tentang isu pemeriksaan dirinya dan mantan Kadis Satpol PP oleh pihak Kejaksaan Depok itu, terkait dugaan dana hasil pungli kepengurusan IMB di Apartemen Aparkost wilayah Beji, Kota Depok.
“Intinya, saya bukan diperiksa, tapi diundang kejaksaan untuk memberikan keterangan tambahan dugaan penipuan oleh Suhendra Hamzah terkait ijin Apartemen Aparkost. Suhendra saat itu masih jabat fungsional di Satpol PP, dan saya masih di Seksi Pamwal Pol PP. Dan saya jelas tidak tahu menahu masalah ini,” tegas Taufik yang saat ini menjabat sebagai Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok.
Karenanya, lanjut dia, dirinya meminta pemberitaan yang dimuat media online lokal maupun nasional atas kasus dugaan pungli tersebut agar dapat berimbang dalam membuat tulisan beritanya.
“Hingga kini belum ada wartawan yang datang dan menghubungi saya untuk memberikan hak jawab. Karena, bunyi pemberitaan itu sudah sangat merugikan saya. Setau saya sesuai kode etik, wartawan harus berimbang dalam penulisannya, salah satunya dengan melakukan konfirmasi kepada pihak yang dirugikan atau yang disudutkan. Dalam hal ini saya dan pak Yayan,” terang dia.
Diketahui, beberapa media online lokal maupun nasional di Kota Depok telah memberitakan Asisten Administrasi dan Umum Kota Depok Yayan Arianto, dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Taufik Rahman diperiksa Kejaksaan Depok, pada Senin 18 November 2019. Keduanya diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Depok dari pukul 9.00 WIB – pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok, Hary Palar. Pemeriksaan atas kasus dugaan pungli tersebut, perihal kepengurusan IMB Apartemen Aparkost di Dinas PMPTSP Kota Depok. Akibat dugaan pungli tersebut, ditaksir negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. (*)









